Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ketua MPU: Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh Perlu Dievaluasi, Bukan Direvisi

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Mei 2023 16:02 4:02 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Mei 2023 16:30
Bagikan
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Faisal Ali
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, menolak tegas wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merevisi Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), pasca terjadinya gangguan layanan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Tgk Faisal Ali, gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi beberapa waktu lalu tidak bisa dijadikan alasan merevisi qanun LKS dan mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di Bumi Serambi Makkah.  

“Mengundang bank riba ke Aceh sama halnya kita membenci terhadap ajaran-ajaran agama dan kalau tidak komitmen menjalankan ajaran agama itu bahaya, dosa itu. Bahkan bukan hanya dosa tapi juga berpotensi kadang-kadang kepada murtad,” kata Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, Senin (15/5/2023).

Menurut Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) qanun yang mengatur lembaga keuangan syariah (LKS) penerapanya baru berjalan dua tahun. Karena itu menurutnya belum perlu dievaluasi bukan direvisi.

“Qanun LKS ini baru dua tahun ditetapkan, lantas karena ada kesalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI)  timbul wacana merevisinya. Padahal, di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya,” kata Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Al di Banda Aceh, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pernyataan tersebut dikemukakan Faisal Ali menanggapi wacana DPR Aceh merevisi Qanun LKS menyusul adanya gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.

Faisal menilai, usulan revisi qanun LKS bertolak belakang dengan hasil qanun yang telah disepakati bersama oleh pemerintah baik eksekutif, legislatif maupun tokoh-tokoh masyarakat.

“Jangan sampai ada permasalahan di teknis kenapa qanunnya yang kita rombak, bank konvensional yang kita undang, salah itu. Kalau ada tikus yang bermasalah di rumah bukan rumahnya yang dibakar, tapi tikusnya yang dibunuh,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada para pejabat dan pemangku kepentingan di Aceh agar lebih cermat dalam memutuskan perkara qanun lembaga keuangan syariah ini. Mereka diberikan tanggung jawab terhadap keberlangsungan perputaran ekonomi di Aceh, sehingga dianjurkan untuk menghindari adanya uang riba.

“Masalah riba ini jangan ada upaya siapa pun yang masih diberikan tanggung jawab oleh Allah anti terhadap nilai-nilai keagamaan itu diterapkan di Aceh,” katanya.

“Siapa pun dia, kalaupun tidak mau dijalankan tapi jangan anti terhadap masyarakat kita yang ingin menjalankan kewajiban beragama dan perintah Allah,” tambahnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BSIFaisal AliHeadlineLembaga Keuangan SyariahMPU AcehQanun LKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amandemen konstitusi jilbab Representasi Perempuan di Parlemen Naik, Partai Erdogan Terbanyak Kedua
Tulisan selanjutnya tiktok afghanistan TikTok-an di Montana Amerika Serikat Perbuatan Melanggar Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?