Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ketua MPU: Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh Perlu Dievaluasi, Bukan Direvisi

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Mei 2023 16:02 4:02 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Mei 2023 16:30
Bagikan
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Faisal Ali
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, menolak tegas wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merevisi Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), pasca terjadinya gangguan layanan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Tgk Faisal Ali, gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi beberapa waktu lalu tidak bisa dijadikan alasan merevisi qanun LKS dan mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di Bumi Serambi Makkah.  

“Mengundang bank riba ke Aceh sama halnya kita membenci terhadap ajaran-ajaran agama dan kalau tidak komitmen menjalankan ajaran agama itu bahaya, dosa itu. Bahkan bukan hanya dosa tapi juga berpotensi kadang-kadang kepada murtad,” kata Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, Senin (15/5/2023).

Menurut Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) qanun yang mengatur lembaga keuangan syariah (LKS) penerapanya baru berjalan dua tahun. Karena itu menurutnya belum perlu dievaluasi bukan direvisi.

“Qanun LKS ini baru dua tahun ditetapkan, lantas karena ada kesalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI)  timbul wacana merevisinya. Padahal, di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya,” kata Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Al di Banda Aceh, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Pernyataan tersebut dikemukakan Faisal Ali menanggapi wacana DPR Aceh merevisi Qanun LKS menyusul adanya gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.

Faisal menilai, usulan revisi qanun LKS bertolak belakang dengan hasil qanun yang telah disepakati bersama oleh pemerintah baik eksekutif, legislatif maupun tokoh-tokoh masyarakat.

“Jangan sampai ada permasalahan di teknis kenapa qanunnya yang kita rombak, bank konvensional yang kita undang, salah itu. Kalau ada tikus yang bermasalah di rumah bukan rumahnya yang dibakar, tapi tikusnya yang dibunuh,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada para pejabat dan pemangku kepentingan di Aceh agar lebih cermat dalam memutuskan perkara qanun lembaga keuangan syariah ini. Mereka diberikan tanggung jawab terhadap keberlangsungan perputaran ekonomi di Aceh, sehingga dianjurkan untuk menghindari adanya uang riba.

“Masalah riba ini jangan ada upaya siapa pun yang masih diberikan tanggung jawab oleh Allah anti terhadap nilai-nilai keagamaan itu diterapkan di Aceh,” katanya.

“Siapa pun dia, kalaupun tidak mau dijalankan tapi jangan anti terhadap masyarakat kita yang ingin menjalankan kewajiban beragama dan perintah Allah,” tambahnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BSIFaisal AliHeadlineLembaga Keuangan SyariahMPU AcehQanun LKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amandemen konstitusi jilbab Representasi Perempuan di Parlemen Naik, Partai Erdogan Terbanyak Kedua
Tulisan selanjutnya tiktok afghanistan TikTok-an di Montana Amerika Serikat Perbuatan Melanggar Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Berita
28 Agustus 2026 11:26
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?