Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

TikTok-an di Montana Amerika Serikat Perbuatan Melanggar Hukum

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 Mei 2023 10:28 10:28 am
Ama Farah
Dipublikasikan 18 Mei 2023 10:27
Bagikan
tiktok afghanistan
Bagikan

Hidayatullah.com– Montana hari Rabu (17/5/2023) menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang memiliki hukum yang melarang dan mempidanakan TikTok, dengan seperangkat undang-undang yang akan mulai diberlakukan tahun depan.

Larangan itu menjadi UU setelah ditandatangani oleh Gubernur Greg Gianforte.

“TikTok tidak boleh beroperasi dalam yurisdiksi teritorial Montana,” kata undang-undang baru itu yang dimuat di situs web negara bagian seperti dikutip AFP.

Larangan itu mempidanakan seseorang ketika dia mengakses TikTok, menawarkan kemampuan untuk mengakses TikTok, atau menawarkan kemampuan untuk mengunduh TikTok.

Setiap pelanggaran dapat diganjar dengan hukuman $10.000 per hari pelanggaran terjadi.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berdasarkan UU itu, Apple dan Google diharuskan untuk menyingkirkan TikTok dari app stores mereka dan mereka juga dapat dikenai sanksi denda harian 

UU itu akan berlaku efektif pada 2024, tetapi tidak berlaku apabila TikTok dibeli oleh perusahaan yang berbasis di negara yang tidak dianggap oleh Washington sebagai musuh Amerika Serikat.

Gianforte mengatakan lewat Twitter bahwa dia menandatangani larangan itu guna melindungi data personal dan pribadi rakyat Montana dari tangan Partai Komunis China.

UU itu hampir dipastikan akan di gunakan digugat ke pengadilan.

Para pemimpin politik di negara bagian Montana telah “melanggar kebebasan berbicara ratusan ribu warga Montana yang menggunakan app tersebut untuk mengekspresikan, memperoleh informasi, dan menjalankan bisnis kecil mereka dengan alasan sentimen anti-China,” kata Keegan Medrano, direktur kebijakan ACLU Montana.

“Gubernur Gianforte telah menandatangani UU yang melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana dengan secara tidak sah melarang TikTok,” kata seorang jubir untuk perusahaan tersebut kepada AFP.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatchinaHeadlineMontanaTikTok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua MPU: Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh Perlu Dievaluasi, Bukan Direvisi
Tulisan selanjutnya Sakti Eks Sheila On 7 Siap Sinergi Program Qurban Bersama BMH

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?