Hidayatullah.com—Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan jamaah calon haji agar tidak membawa jimat dalam bentuk apapun, karena bisa berakibat fatal yakni bisa kena pasal sihir di Arab Saudi.
“Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan,” kata Konjen RI Eko Hartono pada Rapat Koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Ahad, (21/5/2023) dikutip laman Antara News.
Hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid, Konsul Haji KJRI Jeddah yang juga Wakil Ketua PPIH Nasrullah Jasam, Kadaker Bandara Haryanto, Kadaker Madinah Zaenal Muttaqin, Kadaker Makkah Khalilurrahman, dan jajaran KJRI Jeddah.
Eko juga meminta jamaah calon haji agar tidak membawa peluru atau senjata tajam, karena selain dilarang juga berpotensi ditahan oleh pemerintah setempat.
“Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru. Bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa, namun Saudi sangat ketat dalam aturan ini. Dia (pembawa peluru) bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan,” katanya.
Persoalan pelindungan jamaah lainnya terkait dengan pencekalan, Konjen RI mengingatkan Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun, sehingga warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.
“Masa cekal juga berlaku bagi jamaah umrah dan haji. Jamaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat,” katanya.
Eko Hartono juga meminta jamaah untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang seperti guest house atau istana Raja yang ada di dekat Masjidil Haram.
“Jamaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial, misal pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah,” katanya.
Hukuman Mati
Sementara itu, laman resmi Kemlu berjudul “Jimat dan Perbuatan Menyerupai Sihir Lainnya Dilarang di Arab Saudi” menjelaskan membawa atau menyimpan benda-benda yang dianggap bertuah seperti rajah, jimat, dsb, dapat dianggap sebagai praktik sihir di Arab Saudi. “Sesuai hukum setempat, ancaman maksimal pelaku sihir adalah hukuman mati. KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah di Arab Saudi telah beberapa kali menangani permasalahan WNI yang ditangkap karena tuduhan sihir,” demikian isi himbauan Kemlu.
“Kami mengimbau Anda yang akan bepergian ke Arab Saudi baik untuk menunaikan ibadah haji, umrah, bekerja, atau tujuan lainnya, untuk tidak membawa atau menyimpan jimat dan benda-benda lain yang dapat diasosiasikan sebagai praktik sihir,” tulisnya.*