Hidayatullah.com – Usulan agar libur Idul Adha 2 hari disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti di depan Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa.
Muhammadiyah melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H menetapkan bahwa tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin 19 Juni 2023, sehingga Idul Adha (10 Zulhijah) jatuh pada Rabu 28 Juni 2023. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Hasil perhitungan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ini, menurut Mu’ti, sangat mungkin berbeda dengan perhitungan Kementerian Agama yang kemungkinan besar akan menetapkan Idul Adha pada Kamis 29 Juni 2023 M.
Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.
“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ujar Mu’ti, lansir laman resmi Muhammadiyah.
Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” ucap Mu’ti.