Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

BPJPH Blokir Sertifikat Halal Jus Anggur Merah Berlogo Halal yang Sedang Viral

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Juli 2023 08:31 8:31 am
Ahmad
Dipublikasikan 27 Juli 2023 08:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melalukan pemblokiran produk minuman keras beralkohol anggur merah atau red wine yang diklaim mendapatkan sertifikat halal. BPJPH membantah menerbitkan sertifikat halal produk wine.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Sebelum ini, telah beredar luar di media sosial foto botol kemasan jus anggur merah yang disebut-sebut sebagai red wine dengan adanya logo cap halal di kemasan.

Menurut Aqil, berdasarkan data di sistem Sihalal, memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. “Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah,” jelasnya.

Aqil menjelaskan, produk jus buah merek Nabidz itu diajukan untuk mendapat sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. “Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023 dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia

Diketahui Produk bernama Nabidz merupakan produk minuman yang terbuat dari varian anggur hitam campuran Italia-Australia dan diproduksi oleh Profesor Beno Yulianto. Saat ini produk tersebut sudah diperjualbelikan dengan mengklaim telah bersertifikat halal.

Sebelumnya, Aditya Dwi Putra selaku reseller brand tersebut mengklaim Nabidz adalah jus anggur yang diharap bisa membantu kaum muslim yang masih kecanduan (meminum-minuman) anggur untuk beralih ke yang halal.

“Kenapa saya mau jual produk itu, karena ada value menarik dari produsen yakni ingin mengajak pecandu khamr hijrah untuk konsumsi jus tersebut,” ungkap Aditya dilansir dari CNN Indonesia.

Aqil juga menjelaskan bahwa sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang telah mencatat adanya produk minuman dengan merek Nabidz yang sudah bersertifikat halal. Namun perlu diketahui, produk Nabidz tersebut bukan berbentuk minuman keras seperti win atau red wine, melainkan minuman produk minuman jus buah.

Sayangnya, BPJPH telah mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan, ternyata juga digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan bahwa BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” jelas Aqil.

Diketahui Produk ciptaan Profesor Beni Yulianto ini mendapatkan sertifikat halal oleh Kemenag dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz degan no. sertifikasi ID31110003706120523.

Aqil juga mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta yang ada di lapangan. “Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” lanjut Aqil.

Pada intinya, produk Nabidz ini merupakan minuman yang berasal dari bahan halal yaitu jus buah. Namun, alasan Kemenag memblokir sementara sertifikat halal untuk melakukan pengawasan lebih lanjut dari produk Nabidz tersebut dan penggunaan nomor sertifikat halal yang dilanggar, digunakan untuk produk lain.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggur merahBadan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHHeadlineKementerian Agamaminuman keras beralkoholMirasnabidzred wineSertifikat Halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hindari Praktik LGBT, Walkot Jakarta Timur Minta Hutan Kota Cawang Dijaga Ketat
Tulisan selanjutnya Kongres Budaya Umat Islam Indonesia Dinilai Memiliki Makna Strategis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital

Berita
9 Juli 2026 19:30
Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
Amerika Serikat Kembali Serang Iran, Berdalih Bela Warga Sipil
Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Perang Abadi Sistem Imun di Balik Keindahan Tato

Terbaru

  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan

9 Juli 2026 18:30
Berita

BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal

9 Juli 2026 18:04
Berita

Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab

9 Juli 2026 16:05
Berita

Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris

9 Juli 2026 15:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?