Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI: Pinjol Bisa Bernilai Positif jika Dilakukan Sesuai Syariat Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Agustus 2023 20:26 8:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Agustus 2023 21:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan masyarakat perlu diberi penyadaran dan literasi tentang keuangan, khususnya terkait fenomena pinjaman online (Pinjol) yang saat ini banyak menjerat masyarakat.

“Kita perlu menyadarkan kepada masyarakat dan memberikan literasi yang cukup tentang keuangan. Uang itu adalah standar nilai, alat tukar, dan bahkan sekarang sudah dijadikan instrumen investasi,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam dalam kegiatan Talkshow Akhlak Bangsa yang digelar oleh Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) MUI di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta (14/08/2023)

Kiai Cholil menjelaskan kegiatan bertajuk “Bijak Finansial, Bebas Pinjol Ilegal” di tengah menghadiri Konferensi Ulama Internasional di Makkah yang digelar Arab Saudi.

Menurutnya aktivitas di media sosial yang serba online tidak dapat dipungkiri dan ditolak. Begitu pula dengan aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan secara online oleh sebagian banyak orang.

Keberadaan pinjol, menurut dia, sebenarnya memiliki nilai yang positif jika dilakukan dengan prinsip-prinsip transaksi kesyariahan, seperti akad musyarakah atau mudharabah.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Transaksi ini menjadi negatif karena dioperasikan sekian banyak lembaga pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin operasional. “Pinjaman online itu menurut saya adalah hal yang niscaya menurut saya yang biasa kita kenal dengan feedback financial technology, dan itu ada yang positif, bisa jadi sistemnya nanti musyarakah atau mudharabah. Cuma sekarang aja konotosinya yang negatif,” paparnya.

Hal inilah yang perlu dipahami masyarakat tentang bentuk-bentuk transaksi pinjaman online. Kiai Cholil pun mendorong lembaga keuangan ikut andil memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pinjaman yang produktif, dan bukan berupa pinjaman konsumtif belaka.

Hal yang perlu diingat adalah, jelas kiai cholil, pinjaman online bisa berupa pinjol feedback syariah, pinjol feedback konvensional, atau pinjol rentenir yang dioperasikan secara ilegal.

“Makanya penting teman-teman diajarkan untuk literasi keuangan. Kita dari MUI selain memberikan jalan (pinjaman) yang legal, tetapi juga yang sesuai dengan syariah,” jelasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akad musyarakahHeadlineKH Cholil NafismudharabahMUIpinjaman onlinePinjoltransaksi syariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bareskrim Periksa 21 Saksi Guna Mengusut Dugaan TPPU Panji Gumilang
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Menunjuk Duta Besar Nonresiden untuk Wilayah Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?