Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI: Pinjol Bisa Bernilai Positif jika Dilakukan Sesuai Syariat Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Agustus 2023 20:26 8:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Agustus 2023 21:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan masyarakat perlu diberi penyadaran dan literasi tentang keuangan, khususnya terkait fenomena pinjaman online (Pinjol) yang saat ini banyak menjerat masyarakat.

“Kita perlu menyadarkan kepada masyarakat dan memberikan literasi yang cukup tentang keuangan. Uang itu adalah standar nilai, alat tukar, dan bahkan sekarang sudah dijadikan instrumen investasi,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam dalam kegiatan Talkshow Akhlak Bangsa yang digelar oleh Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) MUI di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta (14/08/2023)

Kiai Cholil menjelaskan kegiatan bertajuk “Bijak Finansial, Bebas Pinjol Ilegal” di tengah menghadiri Konferensi Ulama Internasional di Makkah yang digelar Arab Saudi.

Menurutnya aktivitas di media sosial yang serba online tidak dapat dipungkiri dan ditolak. Begitu pula dengan aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan secara online oleh sebagian banyak orang.

Keberadaan pinjol, menurut dia, sebenarnya memiliki nilai yang positif jika dilakukan dengan prinsip-prinsip transaksi kesyariahan, seperti akad musyarakah atau mudharabah.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Transaksi ini menjadi negatif karena dioperasikan sekian banyak lembaga pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin operasional. “Pinjaman online itu menurut saya adalah hal yang niscaya menurut saya yang biasa kita kenal dengan feedback financial technology, dan itu ada yang positif, bisa jadi sistemnya nanti musyarakah atau mudharabah. Cuma sekarang aja konotosinya yang negatif,” paparnya.

Hal inilah yang perlu dipahami masyarakat tentang bentuk-bentuk transaksi pinjaman online. Kiai Cholil pun mendorong lembaga keuangan ikut andil memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pinjaman yang produktif, dan bukan berupa pinjaman konsumtif belaka.

Hal yang perlu diingat adalah, jelas kiai cholil, pinjaman online bisa berupa pinjol feedback syariah, pinjol feedback konvensional, atau pinjol rentenir yang dioperasikan secara ilegal.

“Makanya penting teman-teman diajarkan untuk literasi keuangan. Kita dari MUI selain memberikan jalan (pinjaman) yang legal, tetapi juga yang sesuai dengan syariah,” jelasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akad musyarakahHeadlineKH Cholil NafismudharabahMUIpinjaman onlinePinjoltransaksi syariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bareskrim Periksa 21 Saksi Guna Mengusut Dugaan TPPU Panji Gumilang
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Menunjuk Duta Besar Nonresiden untuk Wilayah Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Berita
29 Agustus 2026 09:20
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?