Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Forum Indramayu Menggugat Tak akan Mencabut Laporan Dugaan Pengelolaan Uang Zakat Panji Gumilang

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 September 2023 13:48 1:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 September 2023 13:35
Bagikan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)
Bagikan

Hidayatullah.com—Forum Indramayu Menggugat (FIM) memastikan tidak akan mencabut laporan mereka soal dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan FIM ke Polres Indramayu pada 17 Juli 2023 lalu.

“Kalau FIM kami tidak akan mencabut laporan,” ujar Koordinator Umum (Kordum) FIM, Carkaya, Senin (25/9/2023).

Carkaya mengatakan, laporan itu saat ini masih berproses. FIM pun kata Carkaya, akan terus mengawal kasus tersebut.

Tidak hanya soal dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah saja.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terkait dugaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh koordinator FIM Achmad Sayid Muchlisin, Senin (17/7/2023).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Kami mau melakukan pengaduan terhadap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petinggi Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang,” ujar Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin, koordinator FIM kepada Tribuncirebon.com, Senin (17/7/2023).

Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, Panji Gumilang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.  Ia diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh.

Aktivitas pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang, dinilai Achmad Sayid Muchlisin sudah masuk ilegal fundraising. Terlebih peruntukan zakat, infaq, dan shodaqoh itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.*

Yuk bantu dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FIMForum Indramayu MenggugatPanji GumilangPonpes Al Zaytuntindak pidana
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jokowi Panggil Menteri ke Istana Bahas TikTok
Tulisan selanjutnya Grup K-Pop KINGDOM Meminta Maaf setelah Gunakan Sampul Album Mirip Al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?