Hidayatullah.com—Forum Indramayu Menggugat (FIM) memastikan tidak akan mencabut laporan mereka soal dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan FIM ke Polres Indramayu pada 17 Juli 2023 lalu.
“Kalau FIM kami tidak akan mencabut laporan,” ujar Koordinator Umum (Kordum) FIM, Carkaya, Senin (25/9/2023).
Carkaya mengatakan, laporan itu saat ini masih berproses. FIM pun kata Carkaya, akan terus mengawal kasus tersebut.
Tidak hanya soal dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah saja.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terkait dugaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh koordinator FIM Achmad Sayid Muchlisin, Senin (17/7/2023).
“Kami mau melakukan pengaduan terhadap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petinggi Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang,” ujar Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin, koordinator FIM kepada Tribuncirebon.com, Senin (17/7/2023).
Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, Panji Gumilang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh.
Aktivitas pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang, dinilai Achmad Sayid Muchlisin sudah masuk ilegal fundraising. Terlebih peruntukan zakat, infaq, dan shodaqoh itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.*
Yuk bantu dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH)