Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jokowi Panggil Menteri ke Istana Bahas TikTok

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 September 2023 13:46 1:46 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 September 2023 13:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri ke Istana untuk membahas mengenai perniagaan sistem elektronik. Para menteri yang hadir diantaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Wakil Menparekraf Angela Tanoesudibjo.

Budi mengatakan, bahwa rapat bersama Presiden ini berkaitan dengan TikTok Shop. Namun masih harus menunggu dari rapat dan arahan Presiden.  “Soal perniagaan sistem elektronik. Ratas (dengan Presiden), ” kata Menkominfo Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023) dikutip RRI.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki usai mengikuti rapat terbatas soal social commerce mengatakan Jokowi meminta kepada jajarannya untuk memisahkan fungsi media sosial (Medsos) dengan e-commerce.  

Hal ini melihat fenomena TikTok Shop yang dinilai merugikan UMKM. Teten menyebut, saat ini banyak sosial media yang ingin mengikuti tren TikTok di mana memiliki aktivitas jual beli barang.

“Jadi ada pengaturan melalui platform, tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” kata Teten usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta hari Senin.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Untuk itu, ia memastikan pemerintah akan memperketat perdangan di medoa online. Nantinya hal tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.

Aturan itu tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Kita lagi mengatur perdagangan yang fair (adil) antara offline dan online,” ujarnya.

“Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag,” ucapnya.

Teten menyampaikan, revisi aturan itu nantinya juga akan mengatur soal arus produk impor masuk. Hal itu dikarenakan, banyaknya produk luar dengan harga sangat murah yang dijual di platform global.

“Juga arus barang, sudah diatur nggak boleh lagi di bawah USD100. Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tapi masuk di positive list,” katanya.

Sebelumnya, ketika di Penajam Paser Utara, Presiden Jokowi sempat memberi tanggapan terkait TikTok Shop. Menurut Presiden, tidak seharusnya TikTok yang merupakan sosial media bergerak di sektor niaga.

Adapun untuk regulasi yang berkaitan dengan TikTok Shop masih dirancang di Kementerian Perdagangan. Presiden mengatakan, peraturan yang akan mengatur tentang TikTok Shop akan segera dikeluarkan.*

Yuk bantu dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:e-commerseHeadlineJokowiPresiden Joko WidodoTikTokTikTok Shop
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Ancam Cabut Izin TikTok jika Nekat Berjualan
Tulisan selanjutnya Forum Indramayu Menggugat Tak akan Mencabut Laporan Dugaan Pengelolaan Uang Zakat Panji Gumilang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?