Hidayatullah.com—Pelarangan buku berjudul ‘Gay is Okay! A Christian Perspective’ yang dibuat tiga tahun lalu dianggap telah sesuai dengan hukum, dibuat secara rasional dan sesuai prosedur.
Menurut Jaksa Senior Federal, Ahmad Hanir Hambaly yang mewakili Kementerian Dalam Negeri (KDN) dan Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur keliru ketika mengizinkan peninjauan kembali penulis buku Ngeo Boon Lin, warga Malaysia keturunan Tionghoa dan penerbit bukunya, Chong Ton Sin.
“Sudah jelas alasan pelarangannya, yakni buku tersebut berpotensi merugikan ketertiban umum, merugikan nilai moral, dan kepentingan umum,” ujarnya kepada Utusan Melayu.
Lebih lanjut, Ahmad Hanir menyatakan pelarangan tersebut dilakukan setelah dilakukan peninjauan terhadap isi buku tersebut oleh pihak yang berwenang. Ia menambahkan, faktanya homoseksualitas dianggap tidak bermoral dan tidak diterima oleh masyarakat umum di negeri ini.
“Masukan masyarakat setiap kali muncul isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), mereka akan protes dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan, bahkan protes hingga menggelar aksi besar-besaran,” kata Ahmad Hanir.
“Cara hidup homoseksual dilarang oleh semua agama termasuk Islam, Kristen, Budha, dan Hindu. Fakta ini tercermin dari penolakan terhadap homoseksualitas oleh masyarakat umum yang juga merupakan masyarakat multi agama,” katanya.
“Pengakuan hukum melalui undang-undang yang dibuat, antara lain terkait persetubuhan, bertentangan dengan kaidah alam yang ada dalam KUHP,” kata tambah dia.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7(1) Undang-Undang Percetakan dan Publikasi tahun 1984, KDN mempunyai kebijaksanaan penuh untuk mencegah publikasi apa pun baik secara keseluruhan atau dengan syarat tertentu.
Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, yaitu Datuk Azizah Nawawi, Datuk M. Gunalan, dan Datuk Wong Kian Kheong, dalam putusan mayoritas memperbolehkan permohonan banding Menteri Dalam Negeri dan pemerintah untuk mengesampingkan putusan Pengadilan Tinggi.
Pengadilan juga memerintahkan penerbit Chong Ton Sin dan penulis Ngeo Boon Lin untuk membayar biaya sebesar RM15.000 kepada Menteri Dalam Negeri dan pemerintah untuk proses di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Banding.
Pada tanggal 22 Februari tahun lalu, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh keduanya untuk membatalkan perintah yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk melarang buku tersebut.
Hakim Azizah dan Wong dalam keputusan mayoritas mendukung Menteri Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia sedangkan Hakim Gunalan sebaliknya.
Dalam keputusan mayoritas, Wong mengatakan dirinya dan Azizah telah mengkaji isi buku dan judulnya dan berdasarkan penilaian obyektif, mereka puas bahwa keseluruhan isi buku dan judulnya memberikan pesan umum bahwa gaya hidup homoseksual tidaklah benar dan dilarang agama Kristen.*