Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mendag Heran Jual Beli Lewat TikTok Diatur Kok Marah

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 September 2023 08:51 8:51 am
Ahmad
Dipublikasikan 29 September 2023 08:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Australia dan berbagai negara Uni Eropa mengatur praktik perdagangan elektronik di media sosial (social commerce).

Menurutnya, kalau social commerce di Indonesia seperti TikTok Shop tidak diatur pemerintah, cepat atau lambat akan mematikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Mendag bilang, China selaku negara asal TikTok juga punya aturan main perdagangan elektronik lewat media sosial.

Maka dari itu, dia merasa heran kalau ada pihak yang keberatan pemerintah membuat regulasi social commerce. “Saya heran kalau ada yang marah. Bayangkan kalau TV tidak diatur itu bagaimana? Kalau bank tidak diatur bagaimana? Atau pasar kalau tidak diatur bagaimana? Nah, ini (social commerce) diatur, ditata supaya jangan sampai mematikan usaha yang lain,” ujarnya siang hari ini, Kamis (28/9/2023), di sela kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang social commerce atau online shop berbasis media sosial seperti TikTok Shop berjualan dan melayani transaksi jual beli.

Larangan itu ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Selama sepekan masa sosialisasi terhitung dari tanggal 26 September 2023, Kemendag mengarahkan media sosial seperti TikTok segera mengurus izin sebagai e-commerce kalau tetap mau berjualan lewat TikTok Shop.

Kalau sudah lewat 7 hari (seminggu) dari waktu yang diberikan belum mendapatkan izin perdagangan elektronik, TikTok Shop tidak boleh beroperasi di Indonesia.* SS

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:e-commerHeadlineJual Beli OnlineKemendagkementerian PerdaganganTikTok ShopZulkifli Hasan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Video) Sebuah Masjid di Swedia Dibakar Kelompok Ekstremis
Tulisan selanjutnya Banyak Kelompok Muda Singapura Alami Masalah Kesehatan Mental 

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Berita
29 Agustus 2026 14:04
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Terbaru

  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

31 Agustus 2026 21:23
Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?