Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mendag Heran Jual Beli Lewat TikTok Diatur Kok Marah

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 September 2023 08:51 8:51 am
Ahmad
Dipublikasikan 29 September 2023 08:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Australia dan berbagai negara Uni Eropa mengatur praktik perdagangan elektronik di media sosial (social commerce).

Menurutnya, kalau social commerce di Indonesia seperti TikTok Shop tidak diatur pemerintah, cepat atau lambat akan mematikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Mendag bilang, China selaku negara asal TikTok juga punya aturan main perdagangan elektronik lewat media sosial.

Maka dari itu, dia merasa heran kalau ada pihak yang keberatan pemerintah membuat regulasi social commerce. “Saya heran kalau ada yang marah. Bayangkan kalau TV tidak diatur itu bagaimana? Kalau bank tidak diatur bagaimana? Atau pasar kalau tidak diatur bagaimana? Nah, ini (social commerce) diatur, ditata supaya jangan sampai mematikan usaha yang lain,” ujarnya siang hari ini, Kamis (28/9/2023), di sela kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang social commerce atau online shop berbasis media sosial seperti TikTok Shop berjualan dan melayani transaksi jual beli.

Larangan itu ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Selama sepekan masa sosialisasi terhitung dari tanggal 26 September 2023, Kemendag mengarahkan media sosial seperti TikTok segera mengurus izin sebagai e-commerce kalau tetap mau berjualan lewat TikTok Shop.

Kalau sudah lewat 7 hari (seminggu) dari waktu yang diberikan belum mendapatkan izin perdagangan elektronik, TikTok Shop tidak boleh beroperasi di Indonesia.* SS

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:e-commerHeadlineJual Beli OnlineKemendagkementerian PerdaganganTikTok ShopZulkifli Hasan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Video) Sebuah Masjid di Swedia Dibakar Kelompok Ekstremis
Tulisan selanjutnya Banyak Kelompok Muda Singapura Alami Masalah Kesehatan Mental 

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?