Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 November 2023 15:18 3:18 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 November 2023 15:18
Bagikan
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun AR Panji Gumilang Resmi terangka
Bagikan

Hidayatullah.com—Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu, 8 November 2023.

Sidang pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus kasus penistaan agama oleh jaksa penuntut umum.  Berdasarkan pantauan, Panji Gumilang tiba di PN Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB, menggunakan rompi oranye dan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto mengatakan agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum,” ungkapnya kepada awak media.

Menurut Yanto, dalam surat dakwaan, ada tiga pasal yang akan didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

“Di dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” ujarnya.

Terkait jalannya sidang, Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka. 

“Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk, namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau gak ya itu gimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebarluaskan,” tegasnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan.

Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.  

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlinePanji Gumilangpenistaan agamapenjarapidanaPonpes Al-ZaytunVonis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Gaza: Zionis Telah Menghancurkan 59 Masjid  
Tulisan selanjutnya Kepala Polisi Metro Menolak Perintah PM Inggris untuk Larang Demonstrasi Dukung Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman

Berita
27 Agustus 2026 10:14
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

31 Agustus 2026 18:22
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?