Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fatwa MUI: Wajib Dukung Palestina Melalui ZIS, Haram Beli Produk Pendukung ‘Israel’

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 November 2023 22:38 10:38 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 November 2023 22:45
Bagikan
Ketua MUI bidang Fatwa Prof Dr Asrorun Niam Sholeh membacakan fatwa bernomor Nomor : 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof Dr  Asrorun Niam Sholeh mendorong dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui distribusi zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” kata Niam saat menyampaikan rekomendasi fatwa, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dalam Fatwa bernomor Nomor : 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina” MUI juga memutuskan bahwa zakat dari umat Islam di Indonesia dapat didistribusikan untuk bantuan kemanusiaan dan kebutuhan mendesak di Palestina.

Untuk itu, Niam mengajak kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menggalang zakat, infak, sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Baca Juga

Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal

Sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, MUI merekomendasikan umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Kemudian pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada ‘Israel’, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan ‘Israel’ menghentikan agresi.

Dia juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk ‘Israel’ dan yang terafiliasi dengan ‘Israel’ serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.

Niam menambahkan fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi ‘Israel’ terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di bawah ini bunyi ketetapan hukum Fatwa MUI ;

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi ‘Israel’ hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi ‘Israel’ terhadap Palestina atau pihak yang mendukung ’Israel’ baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:boikot produk IsraelFatwa MUI tentang palestinaharap produk IsraelHeadlineisraelMajelis Ulama IndonesiaMUIzakait untuk PalestinaZIS untuk palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fatwa MUI: Mendukung Palestina Hukumnya Wajib, Membela Penjajah ‘Israel’ Haram!
Tulisan selanjutnya Update: Sudah 11.078 Orang Gugur di Jalur Gaza Akibat Serangan Brutal Zionis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pelatih Timnas Mesir Suarakan Solidaritas untuk Palestina di Piala Dunia 2026

Berita
7 Juli 2026 21:51
Sindikat Pakistan Selundupkan Plasenta Manusia untuk Injeksi Anti Penuaan
Ledakan di Damaskus Dekat Hotel Presiden Prancis Menginap,18 Orang Terluka
Vatikan Pecat Kelompok Katolik Tradisional SSPX karena Menentang Paus
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan

Terbaru

  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM
  • Seorang Dokter Jerman Bunuh Sedikitnya 15 Pasien
  • TikTok Laporkan Penonaktifan 1,7 Juta Akun Anak ke Komdigi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab

9 Juli 2026 16:05
Berita

Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris

9 Juli 2026 15:31
Berita

Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

9 Juli 2026 13:42
sakit
Berita

Seorang Dokter Jerman Bunuh Sedikitnya 15 Pasien

9 Juli 2026 13:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?