Hidayatullah.com—Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini. Firli akan diklarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Dewas KPK, Selasa (5/12/2023), Firli Bahuri tiba pukul 09.36 WIB. Dia datang dengan menggunakan kemeja putih dah celana hitam.
Setiba di Gedung Dewas KPK, tak banyak pernyataan yang disampaikan. Ia menegaskan kehadirannya itu untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) desak pihak kepolisian untuk segera menahan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 pada masa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pada panggilan kedua ini, IPW mendesak Firli untuk segera ditahan. Hal ini merupakan, contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Lebih jauh, Sugeng mengaku dirinya menyayangkan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menuturkan jika pihaknya akan memprioritaskan untuk menyelesaikan perkara yang menimpa Firli Bahuri.
“Pernyataan Kapolri yang menyatakan bahwa prioritas perkara terhadap tersangka Firli adalah penyelesaian masalah ini cukup disayangkan. Karena, nampaknya (dari ucapan Kapolri) Firli tidak ditahan,” ucap dia
“Oleh karena itu IPW menyayangkan pernyataan Kapolri, walaupun itu hak subyektif dari polisi,” sambung dia.
Sugeng juga mendesak Polda Metro Jaya, agar segera mempercepat proses penyidikan kasus tersebut. Agar, dapat segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi
“IPW mendesak agar Polda Metro Jaya mempercepat proses penyidikan, dan mengupayakan agar semua petunjuk dari jaksa peneliti dari Kejati DKI, dipenuhi segera dan dapat dinyatakan p21 agar berkas Firli segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” tukas dia.
Ragu Ditahan
Sementara itu Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto tak yakin dalam waktu dekat pihak kepolisian akan menahan Ketua KPK Non-aktif Firli Bahuri. ”Kewenangan penahanan tersangka itu melekat pada kepolisian. Tetapi kalau melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, penahanan Firli Bahuri tidak akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Bambang kepada TVRINews.
Menurutnya, hal ini lantaran adanya upaya saling sandera antara Firli Bahuri dengan M. Suryo. “(Penahanan ini tak akan dilakukan dalam waktu dekat karena) adanya upaya saling sandera dengan kasus yang korupsi DPKA yang melibatkan kawan Irjen Karyoto yakni M Suryo,” ucap dia
Selain itu, Bambang mengatakan jika pada penahanan pejabat negara harus menunggu izin dari Presiden. “Nunggu izin presiden dulu. Hal ini untuk menjaga marwah dan kewibawaan lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik kepolisian,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non-aktif, Firli Bahuri yang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lisyo menuturkan, jika penyidik memiliki beberapa alasan yang membuat hingga kini Firli Bahuri belum ditahan. “Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik,” kata Listyo Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Senin 4 Desember 2023.*