Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas, IPW Desak Polisi Segera Menahan

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Desember 2023 11:50 11:50 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Desember 2023 11:55
Bagikan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini. Firli akan diklarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Dewas KPK, Selasa (5/12/2023), Firli Bahuri tiba pukul 09.36 WIB. Dia datang dengan menggunakan kemeja putih dah celana hitam.

Setiba di Gedung Dewas KPK, tak banyak pernyataan yang disampaikan. Ia menegaskan kehadirannya itu untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) desak pihak kepolisian untuk segera menahan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 pada masa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pada panggilan kedua ini, IPW mendesak Firli untuk segera ditahan. Hal ini merupakan, contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Lebih jauh, Sugeng mengaku dirinya menyayangkan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menuturkan jika pihaknya akan memprioritaskan untuk menyelesaikan perkara yang menimpa Firli Bahuri.

“Pernyataan Kapolri yang menyatakan bahwa prioritas perkara terhadap tersangka Firli adalah penyelesaian masalah ini cukup disayangkan. Karena, nampaknya (dari ucapan Kapolri) Firli tidak ditahan,” ucap dia

“Oleh karena itu IPW menyayangkan pernyataan Kapolri, walaupun itu hak subyektif dari polisi,” sambung dia.

Sugeng juga mendesak Polda Metro Jaya, agar segera mempercepat proses penyidikan kasus tersebut. Agar, dapat segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

“IPW mendesak agar Polda Metro Jaya mempercepat proses penyidikan, dan mengupayakan agar semua petunjuk dari jaksa peneliti dari Kejati DKI, dipenuhi segera dan dapat dinyatakan p21 agar berkas Firli segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” tukas dia.

Ragu Ditahan

Sementara itu Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto tak yakin dalam waktu dekat pihak kepolisian akan menahan Ketua KPK Non-aktif Firli Bahuri. ”Kewenangan penahanan tersangka itu melekat pada kepolisian. Tetapi kalau melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, penahanan Firli Bahuri tidak akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Bambang kepada TVRINews.

Menurutnya, hal ini lantaran adanya upaya saling sandera antara Firli Bahuri dengan M. Suryo.  “(Penahanan ini tak akan dilakukan dalam waktu dekat karena) adanya upaya saling sandera dengan kasus yang korupsi DPKA yang melibatkan kawan Irjen Karyoto yakni M Suryo,” ucap dia

Selain itu, Bambang mengatakan jika pada penahanan pejabat negara harus menunggu izin dari Presiden. “Nunggu izin presiden dulu. Hal ini untuk menjaga marwah dan kewibawaan lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik kepolisian,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non-aktif, Firli Bahuri yang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

 Lisyo menuturkan, jika penyidik memiliki beberapa alasan yang membuat hingga kini Firli Bahuri belum ditahan. “Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik,” kata Listyo Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Senin 4 Desember 2023.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Firli BahuriHeadlineIndonesia Police WatchIPWkomisi pemberantasan korupsiKPK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres: Dunia Perwakafan Mulai Bergeser pada Generasi Muda
Tulisan selanjutnya Media Yahudi: Tentara Zionis Diserang Wabah Diare ‘Tak Biasa’ di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?