Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

KPI Tegur iRadio karena Siarkan “Iklan Dewasa” Pagi Hari

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2023 17:59 5:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2023 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada iRadio setelah media itu menayangkan iklan khusus orang dewasa di pagi hari.

KPI menilai tindakan media itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, demikian kutip laman kpi.go.id.

Ditegaskan KPI, lembaga itu memberi surat teguran pertama untuk stasiun iRadio yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu, setelah media itu menyiarkan iklan “KB Andalan”, yang dikategorikan sebagai siaran iklan dewasa dan ditayangkan di luar jam siaran dewasa.
“Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D (dewasa) yakni antara pukul 22.00 hingga pukul 03.00 waktu setempat,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat di laman tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, KPI Pusat mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait penayangan iklan tersebut.

Dari aduan tersebut disampaikan bahwa siaran iklan “KB Andalan” iRadio kedapatan disiarkan pada pukul 07.17 WIB tanggal 24 November 2023.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Padahal aturan waktu untuk siaran kategori dewasa termasuk iklan dewasa antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Atas pelanggaran itu, iRadio terjerat 7 pasal di P3SPS. Pasal-pasal itu antara lain terkait pasal perlindungan dan kepentingan anak, penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan, aturan periklanan dan etika pariwara serta aturan penayangan iklan kategori dewasa seperti alat kontrasepsi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa setiap program siaran dengan klasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan atau alat pencegahan kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat Aliyah menyampaikan bahwa penayangan iklan dewasa di lembaga penyiaran harus mengikuti aturan dalam P3SPS.

Peraturan ini, lanjutnya, wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk anak dengan menyiarkan program tersebut pada jam yang tepat.

“Lembaga penyiaran termasuk radio wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” tambah Aliyah.

Kemudian, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Lembaga penyiaran juga wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Tulus meminta seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan memahami acuan-acuan yang ada dalam P3SPS. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran pada saat tayang atau siaran.

“Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran untuk lembaga penyiaran lainnya. Semoga hal ini tidak terulang,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineIklan DewasaiRadioKomisi Penyiaran Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prancis Tutup Kedutaan di Niger
Tulisan selanjutnya Anak Korban Judi Online Banyak, KPAI Dorong Rehabilitasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Berita
12 Oktober 2026 23:35
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?