Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menyamar Muslim, Pria Hindu India Ini Ancam Mengebom Kuil

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Januari 2024 11:26 11:26 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Januari 2024 12:00
Bagikan
Kuil Hindu Ayodhya
Bagikan

Hidayatullah.com—Satuan Tugas Khusus (STF) Kepolisian Uttar Pradesh, India pada 3 Januari menangkap dua pria Hindu karena mengancam akan mengebom Kuil Ayodhya, Ketua Menteri Uttar Pradesh Yogi Adityanath dan perwira tinggi STF Amitabh Yash.

Investigasi awal menemukan bahwa tersangka, Tahar Singh dan Omprakash Mishra mengirimkan pesan ancaman melalui email palsu dengan nama Muslim Alam Ansari ([email protected]) dan Zubair Khan (‘[email protected]).

Berdasarkan keterangan polisi, Singh membuka kedua akun tersebut, sedangkan Mishra bertindak mengirimkan pesan tersebut.

Menurut laporan Indo-Asian News Service (IANS) yang dikutip The Observer Post pada 4 Januari, kedua tersangka tinggal di distrik Gonda dan bekerja di sebuah lembaga paramedis.

“Singh adalah manajer media sosial sementara Mishra memegang posisi sekretaris pribadi. Mishra juga sedang menempuh program diploma di perguruan tinggi yang sama,” kata polisi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120-B (persekongkolan jahat), Pasal 153-A (menumbuhkan permusuhan antar kelompok berdasarkan agama, ras, tempat lahir, tempat tinggal), Pasal 201 (menyebabkan hilangnya barang bukti adanya pelanggaran), Pasal 420 (kecurangan) dan Pasal 468 (pemalsuan untuk tujuan kecurangan).

Mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 471 (menggunakan dokumen palsu sebagai sah), Pasal 506 (intimidasi kriminal) dan Pasal 507 (Intimidasi kriminal melalui komunikasi anonim) berdasarkan KUHP India (IPC) dan Undang-Undang Teknologi Informasi.*

Baca juga: Menyusul Ayodhya, Masjid India Ini Ditentang Ekstremis Hindu

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ekstremis HinduHeadlineIndiaIslam di IndiakuilMuslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penceramah Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh, Ustaz Dr. H.A. Mufakhir Muhammad MA, menyampaikan pendangannya terkait penanganan narkoba di Aceh. Penceramah Masjid Raya Aceh Tawarkan Solusi Permanen Masalah Narkoba
Tulisan selanjutnya Sukamta DPR RI BKSAP DPR Ajak Bangsa Indonesia Dukung Afrika Selatan Perkarakan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?