Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menlu Retno: Indonesia Akan Sampaikan Opini tentang Palestina di Mahkamah Internasional

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Januari 2024 11:05 11:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 Januari 2024 11:25
Bagikan
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Kemerdekaan Palestina, Melalui Penegakan Hukum Internasional' di Kementerian Luar Negeri, Selasa (16/1/2024) (Foto: RRI)
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, akan menyampaikan opini terkait masalah Palestina di Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024. Pada kesempatan tersebut, Menlu bakal menekankan konsekuensi hukum tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Jerusalem Timur.

“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional melengkapi berbagai langkah diplomasi untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina,” ujarnya, Selasa (16/1/2024). Menurut Menlu, Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina dari tiga bulan sejak agresi meletus.

Ditambahkannya bahwa penyampaian pandangan hukum Indonesia kepada International Court of Justice (ICJ) adalah sesuai permintaan Majelis Umum PBB. Sebelumnya, Retno telah menyampaikan pandangan Indonesia secara tertulis di markas ICJ, Den Haag, Belanda, pada Juli 2023.

Untuk menyusun pandangan komprehensif dan sesuai hukum internasional, Kementerian Luar Negeri menggelar diskusi dengan para pakar hukum internasional.

“Tujuannya untuk memperkaya dan menajamkan pandangan hukum Indonesia yang akan disampaikan kepada Mahkamah Internasional, Februari mendatang,” kata Menlu dikuti RRI.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurut Retno, diplomasi Indonesia untuk Palestina masih belum selesai. “Harus terus berlanjut dari sisi politik, ekonomi, dan kemanusiaan, hingga bangsa Palestina dapat menikmati kemerdekaan sepenuhnya,” ujarnya.*  

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKemerdekaan Palestinamahkamah internasionalMenteri Luar NegeriRetno Marsudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Analisis Drone Emprit: Unggahan Pendukung ‘AyahBowo’ Diduga Kebanyakan Bot
Tulisan selanjutnya Menyaksikan Detik-Detik Kehancuran Zionis-Yahudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?