Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Tegaskan Haram Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Februari 2024 15:50 3:50 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Februari 2024 15:50
Bagikan
pengelolaan zakat
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa memberi dan menerima ‘serangan fajar’ hukumnya haram.

“Serangan fajar” yang dimaksud adalah politik uang yang memang diketahui santer terjadi pada masa-masa menjelang Pemilu.

Sehari jelang Pemilu pada Rabu (14/2/2024), MUI pun mengingatkan masyarakat agar mewaspadai adanya politik uang atau ‘serangan fajar’ tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, tidak boleh memilih pemimpin didasarkan kepada sogokan atau pemberian harta.

“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal serangan fajar hukumnya haram,” jelasnya dikutip dari MUI Digital, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Prancis dan Jerman Sepakat Kelola Bersama Perusahaan Senjata KNDS
Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi
Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya
Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah

Prof Niam menegaskan, praktik yang dikenal dengan serangan fajar itu hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya.

Prof Niam mengungungkapkan, para pelaku dan penerima serangan fajar juga tidak hidupnya berkah.

Guru Besar Ilmu Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, memilih pemimpin harus berdasarkan kompetensi.

Pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.

“Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shiddiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya,” ujar Prof Niam dalam keterangannya pada sela-sela Rapat Pimpinan Harian rutin MUI di Aula Buya Hamka, Jakarta.

Prof Niam menambahkan, dalam memilih pemimpin juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi.

Ia pun menyampaikan, MUI telah menetapkan Fatwa tentang Hukum Permintaan dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik.

Penetapan fatwa itu dilakukan pada Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun 2018.

Berikut isi ketetapan fatwa tersebut:

  1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
  2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
  3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
  4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.* (SKR)
Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam SholehHeadlineMUIPemilu 2024pemimpinPolitik Uangserangan fajar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah Ingatkan Capres dan Pendukungnya Tidak Curang  dan Beretika
Tulisan selanjutnya Pejuang Palestina Menghabisi 10 Tentara ‘Israel’ dari Jarak Dekat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Iptekes

Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat

Iptekes
21 Juni 2026 13:43
Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu

Terbaru

  • Prancis dan Jerman Sepakat Kelola Bersama Perusahaan Senjata KNDS
  • Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
  • Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi
  • Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya
  • Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
  • Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri
  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia

Mungkin Anda Juga Suka

saham aramco saudi
Berita

Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri

21 Juni 2026 16:50
Berita

ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah

21 Juni 2026 15:00
Berita

Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan

21 Juni 2026 14:19
Berita

Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia

21 Juni 2026 10:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?