Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

PNS Kuwait Hanya Bekerja 4 Jam Saat Ramadhan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 18 Februari 2024 19:11 7:11 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 18 Februari 2024 19:30
Bagikan
Para pekerja asing di Kuwait
Bagikan

Hidayatullah.com – Dalam rangka persiapan menyambut bulan Ramadan, Kuwait telah mengumumkan pengurangan jam kerja menjadi empat jam bagi para pegawai negeri sipil, dengan ketentuan tambahan untuk masa tenggang.

Kuwait memutuskan untuk mengurangi jam kerja menjadi empat jam selama bulan Ramadhan untuk perempuan yang juga akan diberikan dua kali tenggang waktu – 15 menit di pagi hari dan 15 menit di akhir hari kerja; yang berarti, mereka dapat datang terlambat 15 menit dan pulang lebih awal 15 menit.

Sementara, jam kerja untuk pria akan menjadi empat jam 15 menit dengan hanya satu tenggang waktu – 15 menit di pagi hari. Sumber-sumber menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah akan diberikan kebebasan untuk memilih jam kerja dan shift yang sesuai, dengan mempertimbangkan jam kerja yang akan disetujui oleh Komisi Pegawai Negeri Sipil (CSC).

Perlu diketahui, delapan jam sehari dan 48 jam per minggu adalah jam kerja yang diwajibkan untuk pegawai dewasa di Kuwait. Seorang pegawai harus diizinkan untuk beristirahat atau istirahat selama satu jam setiap kali setelah lima jam kerja berturut-turut. Istirahat atau istirahat selama satu jam ini tidak termasuk dalam penghitungan jam kerja.

Baca juga: Rayakan Peresmian Kuil di atas Masjid, Pemerintah Kuwait Pulangkan Pekerja India 

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Keputusan ini menyusul selesainya tinjauan evaluasi kinerja karyawan untuk tahun 2023 oleh Sektor Urusan Keuangan dan Administrasi di Komisi Kepegawaian Sipil (CSC).

Salah Khaled Al Saqabi, Asisten Wakil Menteri Urusan Keuangan dan Administrasi, mengkonfirmasi bahwa karyawan yang layak akan menerima bonus kinerja yang sangat baik selama bulan Ramadhan, yang telah diperhitungkan dalam anggaran untuk tahun fiskal 2023/2024.

Sebagian besar kementerian, lembaga publik, dan lembaga pemerintah telah menyelesaikan laporan evaluasi kinerja mereka, menekankan pentingnya menyelesaikan tinjauan ini sebelum tahun anggaran baru dimulai pada 1 April.

Setiap lembaga pemerintah akan memiliki otonomi untuk menentukan jam kerja dan shift yang sesuai, dengan Komisi Kepegawaian (CSC) yang akan menyetujui jam kerja yang ditetapkan. Selain itu, tenggang waktu 15 menit di pagi hari akan dipertahankan untuk semua karyawan, sehingga memungkinkan pekerja yang tepat waktu untuk pulang kerja 15 menit lebih awal. Perjanjian ini juga menetapkan maksimum dua jam dan minimum satu jam untuk ketidakhadiran parsial yang diizinkan selama bulan Ramadhan.

Dalam dunia kerja, tenggang waktu mengacu pada waktu setelah shift baru dimulai, di mana karyawan yang terlambat tidak akan dikenakan penalti. Tenggang waktu yang umum adalah tujuh menit, karena sebagian besar jam waktu dibulatkan ke seperempat jam terdekat.*

Baca juga: Penceraian Akibat Kucing dan Anjing di Kuwait Meningkat

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bulan puasaKuwaitPengurangan Jam KerjaRamadhanRamadhan 2024
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buya Hamka Buya Hamka dan Rahasia Merebut Al-Aqsha
Tulisan selanjutnya Lakukan Minimal 4 Persiapan Ini Menyambut Ramadhan 1445 H

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?