Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Militer Sudan Hukum Mati Petempur ISIS Asal Maroko

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Maret 2024 19:49 7:49 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Maret 2024 19:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan militer di Somalia menjatuhkan hukuman mati terhadap enam petempur ISIS asal Maroko.

Mereka akan dieksekusi oleh regu tembak apabila pengajuan banding mereka ditolak. Para pria itu memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding, lansir BBC Jumat (1/3/2024).

“Mereka datang ke Somalia untuk mendukung ISIS (IS) dan membuat kerusakan serta menumpahkan darah,” kata wakil pimpinan pengadilan, Kolonel Ali Ibrahim Osman, kepada VOA Somali.

Pengacara para terdakwa mengatakan kliennya diperdayai sehingga terjerumus bergabung dengan ISIS dan mereka mengupayakan deportasi ke Maroko.

Ini untuk pertama kalinya pihak berwenang di wilayah semi-otonom Puntland mengadili atau menjatuhkan hukuman terhadap orang asing yang bergabung dengan ISIS.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pengadilan militer juga menghukum seorang warga Ethiopia dan seorang warga Somalia, masing-masing dengan hukuman penjara 10 tahun.

Seorang warga Somalia dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti.

Salah satu jaksa mengatakan kepada BBC Somali bahwa para terdakwa itu ditangkap di daerah pegunungan Cal-Miskaat di sebelah timur Bosaso, pusat bisnis di Puntland.

Daerah pegunungan itu merupakan markas ISIS alias IS alias Daesh.

ISIS cabang Somalia dibentuk pada 2015 oleh sekelompok petempur yang membelot dari Al-Shabab, kelompok Muslim bersenjata terbesar di Somalia.

Somalia sudah biasa menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan berkaitan dengan terorisme.

Bulan lalu, Coalition of Somali Human Rights Defenders dan sejumlah kelompok peduli HAM lain mengatakan dalam sebuah laporan bahwa Somalia melaksankan sedikitnya 55 eksekusi mati tahun lalu.

Koalisi itu mengatakan 23 dari eksekusi itu dilakukan oleh militer di Puntland dan ibu kota Somalia, Mogadishu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ISISmarokoSomalia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eks Senator ini Dorong Kader-kader Umat Bermodal Kuat Terjun ke Politik
Tulisan selanjutnya Nunggak Tagihan $1,8 Juta Listrik Parlemen Ghana Diputus Saat Rapat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?