Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jelang Pemilu, Pengadilan di Uttar Pradesh India Melarang Madrasah

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Maret 2024 20:27 8:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 25 Maret 2024 20:55
Bagikan
Anak-anak belajar di madrasah di India. (Foto: AFP)
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan India telah melarang madrasah di Uttar Pradesh, wilayah terpadat di negara itu.

Langkah tersebut dinilai menyebabkan banyak umat Islam menjauh dari pemerintahan nasionalis pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi menjelang pemilihan umum yang akan segera digelar.

Perintah yang mulai berlaku pada hari Jumat (22 Maret 2024) membatalkan undang-undang yang mengatur madrasah di Uttar Pradesh, Negara Bagian India, yang diperkenalkan pada tahun 2004.

Pengadilan menyatakan pendirian madrasah merupakan pelanggaran terhadap sekularisme konstitusional India dan memerintahkan siswanya untuk dipindahkan ke sekolah konvensional.

Perintah Pengadilan Tinggi Allahabad berdampak pada 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 madrasah, menurut Iftikhar Ahmed Javed, kepala dewan pendidikan madrasah di provinsi tersebut, di mana 20 persen dari 240 juta penduduknya adalah Muslim.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

“Pemerintah provinsi juga akan memastikan bahwa anak-anak berusia enam hingga 14 tahun tidak dibiarkan tanpa izin masuk ke institusi yang diakui,” tulis Hakim Subhash Vidyarthi dan Vivek Chaudhary dalam perintah tertulis mereka, yang dibuat menyusul permohonan banding dari pengacara Anshuman Singh Rathore.

Namun Reuters tidak dapat menghubungi Rathore atau menentukan apakah dia berafiliasi dengan kelompok politik mana pun.

India akan mengadakan pemilihan umum antara bulan April dan Juni dan Partai Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Modi diperkirakan akan kembali menang besar.

Kelompok Muslim dan kelompok hak asasi manusia mengatakan beberapa anggota BJP dan sekutunya menghasut ujaran kebencian anti-Islam dan menghancurkan properti milik Muslim.

Meski diskriminasi dan kekerasan terhadap Muslim terus merebak, Modi membantah adanya diskriminasi agama di India.

Menurut BJP, pemerintah sedang memperbaiki kesalahan sejarah, termasuk baru-baru ini mendirikan sebuah kuil Hindu di lokasi sebuah masjid yang terbakar pada tahun 1992.

Umat Hindu mengklaim bahwa masjid tersebut dibangun di tempat kelahiran Dewa Rama dan di mana sebuah kuil dihancurkan di bawah kepemimpinan Babur, Kerajaan Mughal.

Rakesh Tripathi, juru bicara BJP Uttar Pradesh, yang menjalankan pemerintahan negara bagian tersebut, mengatakan pihaknya tidak menentang madrasah dan prihatin dengan pendidikan siswa Muslim.

“Kami tidak menentang madrasah mana pun tetapi kami menentang praktik diskriminatif. Kami menentang pendanaan ilegal dan pemerintah akan memutuskan untuk melanjutkan tindakan tersebut setelah melalui perintah pengadilan,” demikian berdalih.

Kantor Modi tidak segera menanggapi email pada hari Sabtu (23 Maret) yang meminta komentar atas perintah pengadilan tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamofobia Indiamadrasah IndiaPemilu IndiaUttar Pradesh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Agresi Israel di Gaza Hari ke-171  Korban Gugur Bertambah 32.226 Orang
Tulisan selanjutnya Maqali, Menu Sederhana Pengungsi Suriah selama Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?