Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

BPKH Beberkan Kendala Pengelolaan Dana Haji

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Mei 2024 10:40 10:40 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 Mei 2024 10:39
Bagikan
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah
Bagikan

Hidayatullah.com—Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, membeberkan kondisi terkini dana haji selama 14 tahun terakhir, utamanya menyangkut dengan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Dia menjelaskan, sekitar 80 persen biaya haji dibayarkan dalam mata uang asing, yang rentan terhadap fluktuasi kurs.

Sebagai contoh, pada 2023 nilai tukar rupiah atas dolar AS masih di angka Rp 14.600 setiap 1 dolarnya, sedangkan sekarang sudah mencapai Rp 16.000 per satu dolar.

“Kondisi ini menyebabkan kenaikan signifikan pada biaya haji,” kata dia di arena Ijtima Ulama MUI VIII, Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, belum lama ini.

“Hingga kini, belum ada kepastian tentang sejauh mana hal ini bisa difasilitasi. Namun, kami dapat membeli forward (nilai tukar dolar untuk beberapa masa kedepan) yang jatuh tempo tahun depan. Teman-teman di Dubai bersedia berbagi dengan MUI untuk menilai kemungkinan ini,” kata dia menambahkan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dia menjelaskan, di luar negeri, praktik forward untuk dana haji sudah dilakukan untuk mengantisipasi kurs mata uang asing yang naik turun. Namun di Indonesia, praktik ini masih belum terealisasi sepenuhnya.

Kepala BPKH juga menyoroti permasalahan lainnya, yaitu kenaikan ongkos haji yang terus meningkat setiap tahunnya. Faktor-faktor seperti melemahnya nilai tukar rupiah dan meningkatnya harga-harga di Arab Saudi, termasuk avtur, sangat memengaruhi biaya haji.

“Apakah kenaikan setoran awal menjadi Rp 30 juta, Rp 35 juta, atau Rp 40 juta dapat dijadikan landasan untuk masalah istitha’ah (kemampuan)? Jika setoran awal Rp 25 juta, idealnya sudah harus naik menjadi Rp 50 juta,” ujar dia.

BPKH, kata Fadlul, mengusulkan langkah penting untuk mengatasi masalah antrean haji yang panjang, yang berkisar antara 30 hingga 40 tahun, bahkan ada daerah yang menunggu hingga 48 tahun.

BPKH menyarankan pengelolaan yang lebih baik untuk mencegah calon jamaah haji beralih ke umroh, yang dapat mengganggu perencanaan keuangan haji.

Selain itu, kata dia, perlu klarifikasi mengenai informasi bahwa membatalkan haji dianggap berdosa, apakah ini sesuai dengan hukum fikih atau tidak.

“Namun, sebagai ranah politik, kami tidak bisa langsung menaati keputusan Ijma’. Meski begitu, kami berupaya maksimal agar pembiayaan haji ideal, yaitu 70 persen dari calon jamaah dan 30 persen dari manfaat, tercapai. Tahun ini rasio pembiayaan sudah mencapai 60/40, meningkat dari tahun lalu yang 55/45,” kata dia menjelaskan.

Dalam penyampaiannya, Fadlul juga menyinggung setoran awal haji belum pernah naik dari 2010, tetap di angka Rp 25 juta per orang.

Sementara itu, biaya haji telah meningkat drastis dari Rp 24 juta pada 2010 menjadi 93,41 juta pada tahun ini.

“Dulu biaya tambahan hanya sedikit, sekarang sisanya lebih dari Rp 60 juta per orang,” kata dia menambahkan.

BPKH mencatat bahwa tahun ini mereka telah mengeluarkan Rp 20 triliun rupiah untuk pembiayaan haji. Dalam konteks ini, kata dia. BPKH mengharapkan dukungan dari Komisi VIII DPR RI untuk membagi nilai manfaat secara adil bagi jamaah yang berangkat haji tahun ini.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Pengelola Keuangan HajiBPKHdana haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri ‘Israel’: Kelompok Palestina Tepi Barat Harus Diperangi Seperti di Gaza
Tulisan selanjutnya Panas… Kota Delhi Dipanggang Suhu 52,9C

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?