Hidayatullah.com– Jabatan Siasatan Jenayah Komersil (JSJK) Kepolisian Diraja Malaysia telah membentuk satgas khusus untuk menangani kasus yang berkaitan dengan masalah jamaah haji terlantar.
Direktur JSJK Datuk Seri Ramli Mohamed Yoosuf mengatakan pembentukan satgas itu merupakan langkah proaktif untuk mengatasi masalah tersebut.
Dilansir Bernama, dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Kamis (30/5/2024), JSJK mengatakan satgas akan bekerja sama dengan badan-badan pemerintah terkait guna memastikan tindakan hukum lanjutan diambil terhadap kasus-kasus itu.
Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa kepolisian, Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya, serta Lembaga Tabung Haji (TH) masing-masing memiliki peraturan perundangan yang berbeda untuk menangani kasus penelantaran jamaah haji atau umrah.
Ramli meyakini satgas akan membantu penanganan kasus penelantaran jamaah haji ditangani lebih efektif dan efesien.
Dalam pernyataan yang sama Ramli juga mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan di Negeri Sembilan terkait penelantaran jamaah haji di Makkah.
Akan tetapi, dia mengatakan investigasi awal menemukan bahwa kasus itu berada pada yuridiksi TH.*