Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Turki akan Cabut Kewarganegaraan Warganya yang Gabung IDF

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 12 Juli 2024 11:08 11:08 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 12 Juli 2024 11:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Parlemen Turki kemarin mengesahkan dalam pembacaan pertama sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mencabut kewarganegaraan warga negara Turki yang berpartisipasi dalam perang genosida militer ‘Israel’ di Gaza dan menyita aset-aset mereka.

RUU tersebut diusulkan oleh partai Huda Par (Free Cause) yang dipimpin Zekeriya Yapicioglu. RUU tersebut dirancang berdasarkan sejumlah laporan yang menyebut ada ekitar 4.000 warga negara Turki-Israel yang berpartisipasi dengan tentara penjajahan ‘Israel’ (IDF) dalam pembantaian massal terhadap warga Palestina.

Dia mengungkapkan bahwa jumlah sebenarnya dari warga negara ganda yang mendukung wajib militer di tentara pendudukan ‘Israel’ lebih tinggi.

“Kami tidak bisa tinggal diam tentang mereka yang berpartisipasi dalam kejahatan perang dan kembali ke Turkiye untuk melanjutkan hidup mereka secara normal, seolah-olah mereka tidak melakukan apa pun,” ujar Zekeriya Yapicioglu, lansir MEMO pada Kamis (11/07).

“Kami percaya bahwa warga negara ganda Turki-Israel yang bergabung dengan tentara Israel dan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan harus dicabut kewarganegaraannya dan asetnya disita,” kata Serkan Ramanli, anggota Partai Huda Par. “Oleh karena itu, kami mengajukan RUU ini.”

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Menurut perjanjian internasional, kita harus secara aktif memerangi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, Kementerian Kehakiman sejauh ini belum mengambil langkah apa pun ke arah ini,” lanjutnya. “Mengapa kita harus menunggu selama sembilan bulan?”

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:genosida GazaIDFKewarganegaraanRUUTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakai Keffiyeh dan Teriakkan Bebaskan Palestina, Seorang Mahasiswa Dideportasi dari UEA
Tulisan selanjutnya Tentara Australia dan Suaminya Didakwa Mata-mata Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?