Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Rwanda Tutup 4.000 Gereja Melanggar Regulasi Kesehatan dan Keselamatan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Agustus 2024 11:06 11:06 am
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Agustus 2024 11:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Lebih dari 4.000 gereja ditutup bulan lalu di Rwanda karena tidak mematuhi regulasi kesehatan dan keselamatan, termasuk tidak memasang peredam suara pada bangunan.

Penutupan juga dialami kebanyakan gereja kecil Pantekosta dan sejumlah masjid – yang sebagian beroperasi atau berada di dalam gua atau di tepian sungai.

“Penutupan ini dilakukan bukan untuk menghalangi orang beribadah melainkan untuk memastikan keselamatan dan ketenangan jemaat,” kata Menteri Pemerintahan Daerah Jean Claude Musabyimana kepada media milik pemerintah.

Ini adalah tindakan keras pertama sejak undang-undang yang mengatur penyebaran tempat ibadah disahkan lima tahun lalu.

UU mengharuskan tempat ibadah dikelola secara tertib dan di lingkungan yang selamat, serta tidak menggunakan pengeras suara berlebihan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

UU juga mengharuskan semua penceramah agama memiliki latar belakang pendidikan atau pelatihan keagamaan sebelum membuka sebuah gereja.

Ketika UU tersebut mulai diberlakukan pada 2018 sekitar 700 gereja ditutup.

Kala itu, Presiden Rwanda Paul Kagame mengatakan negara tidak membutuhkan banyak rumah ibadah. Memelihara rumah ibadah dalam jumlah banyak hanya cocok bagi negara dengan perekonomian yang lebih mapan karena biaya yang diperlukan tidak sedikit.

Operasi penutupan gereja yang tidak layak dilakukan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Rwanda Governance Board (RGB).

Pihak berwenang mengatakan tindakan keras dilakukan karena gereja sudah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku.

Faktanya, sampai sekarang masih banyak gereja yang hanya merupakan bangunan tua dan reot serta kotor, kata pimpinan RGB Usta Kayitesi kepada situs berita New Times seperti dilansir BBC Jumat (2/8/2024).

Sebagian gereja yang ditutup bahkan ada yang hanya berupa tenda, sehingga membahayakan keselamatan jemaat, kata Musabyimana.

Sejauh ini 4.223 tempat ibadah sudah ditutup, dengan 427 di antaranya berada di dalam gua, lapor situs berita swasta Igihe berbahasa lokal Kinyarwanda.

Sebagian besar penduduk Rwanda memeluk agama Kristen, tetapi banyak juga yang mempraktekkan aliran kepercayaan tradisional.

Gereja Pantekosta di sana banyak dikelola oleh orang yang mengaku-ngaku dapat menyembuhkan berbagai penyakit dan menunjukkan keajaiban. Gereja model semacam ini beberapa tahun terakhir semakin marak di kawasan Afrika, dan tidak jarang mengundang banyak kunjungan orang setiap Minggu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gerejaRwanda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ribuan Warga Turki Turun ke Jalan Kecam Pembunuhan Ismail Haniyah
Tulisan selanjutnya Jusuf Kalla Ikut Hadiri Pemakaman Pimpinan Hamas, Ismail Haniyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?