Hidayatullah.com–Masyarakat perlu memahami dengan benar tentang kepemilikan Negeri Perlis dalam beragama yang jelas menolak sekeras-kerasnya paham Syiah, demikian titah Raja Perlis, Tuanku Syed Sirajuddin Putra Jamalullail.
Raja Perlis bertitah berbagai inisiatif dilakukan negeri ini dalam upaya mengangkat martabat Islam berlandaskan manhaj Ahlu Sunnah Wal Jamaah selain harus mengacu kepada al-Quran dan sunnah sebagai panduan.
“Setiap yang dilakukan harus menonjolkan jati diri Islam yang sebenarnya serta membawa ke arah sejahtera karena Islam adalah agama Rahmatan Lil ‘Alamin (rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta),” titah raja sebagaimana dikutip Kantor Berita Bernama Malaysia, Kamis.
Titah raja disampaikan saat menutup Multaqa Tuanku Syed Sirajuddin Jamalullail di Dewan Warisan hari Kamis, (20/04/2017).
Turut dalam acara itum Raja Muda Perlis Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail.
Baca: Syiah yang Dilarang Malaysia Memiliki Kesamaan Ajaran dengan Syiah Indonesia
Multaqa atau himpunan yang pertama kalinya diselenggarakan oleh Departemen Agama Islam Negeri Perlis dan Dewan Bahasa dan Pustaka (DBP) itu juga dihadiri Menteri Besar Datuk Seri Azlan Man, Mufti Negeri Prof Madya Dr Mohd Asri Zainul Abidin serta posisi kepemimpinan negeri.
Raja bertitah Negeri Perlis memiliki Konstitusi Hukum Negara yang telah terlebih dahulu mengenal Ahlu Sunnah Wal Jamaah sebagai manhaj Islam yang dipraktekkan di negeri ini.
Perlis mengakui mazhab-mazhab utama di bawah aliran Ahlu Sunnah Wal Jamaah tetapi tidak pula terikat untuk mengadopsi pandangan dari satu mazhab saja.
“Sesuai dengan perkembangan peradaban dan modernisasi masyarakat, ada berbagai penafsiran atau ijtihad tentang sesuatu amalan yang bisa diambil oleh pemerintah atau ‘ulil amri menurut sosiobudaya sesuatu tempat.
“Dalam hal ini, kita dibimbing dengan saran Departemen Mufti dan Anggota Komite Fatwa Nasional yang menentukan pandangan terbaik untuk masyarakat dapat mengamalkan agama Islam dengan harmonis tanpa rasa prasangka ataupun keliru,” demikian titah Raja.
Perlis ialah satu-satunya negara bagian Malaysia di mana penguasanya bergelar Raja.
Malaysia adalah sebuah negara yang menjadikan manhaj Ahlu Sunnah wal-Jamaah sebagai sebagai pedoman resmi negara. Tahun 2006 Dewan Fatwa Nasional Malaysia, dewan yang berada dibawah Departemen Kemajuan Islam telah mengeluarkan fatwa larangan Syiah dan secara otomatis menjadi hukum resmi Negara.*