Hidayatullah.com—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya penguatan nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan sebagai langkah strategis dalam menangkal maraknya judi online di kalangan anak-anak.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPAI, Ai Maryati dalam menanggapi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan bahwa 197 ribu anak usia 11-19 tahun terlibat aktif dalam judi online dengan total transaksi hampir 293 miliar rupiah.
“Kita melihat bahwa situasi ini tidak bisa hanya diatasi dengan satu pendekatan saja. Diperlukan upaya multi-dimensional, termasuk penguatan nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan yang selama ini menjadi fondasi kehidupan kita,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati di kantor KPAI, Jakarta.
Maka dari itu, KPAI mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam memberikan bimbingan dan dukungan kepada keluarga dalam mendidik anak-anak.
“Kami mengharapkan masukan dari masyarakat dan tokoh agama untuk memperbarui strategi-strategi yang ada. Nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan harus diperkuat agar tidak memudar seiring kemajuan teknologi dan modernisasi,” ujarnya dikutip TVRINews.
Tidak lupa, KPAI juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menanamkan nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan sejak dini.
Hal ini dianggap sebagai salah satu cara efektif untuk membentengi anak-anak dari pengaruh negatif judi online.”Kita harus kembali merapatkan barisan, bagaimana strategi kebudayaan dan keagamaan kita sejauh ini memberi dukungan dan penguatan. Nilai-nilai seperti saling asah, asih, dan asuh perlu kembali dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.*