Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

RUU Amandemen Wakaf 2024 akan Merampas Tanah Umat Islam India

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 September 2024 14:32 2:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 September 2024 14:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen Wakaf tahun 2024 yang dipresentasikan di Parlemen India baru-baru ini digambarkan oleh Dr Zakir Naik sebagai “upaya untuk merampas tanah milik umat Islam”, lapor 5Pillars UK.

RUU tersebut diajukan pada bulan Agustus oleh Menteri Urusan Minoritas Persatuan India Kiren Rijiju dan dikecam oleh pihak oposisi sebagai RUU yang “memecah belah”, “anti-minoritas”, dan “inkonstitusional”.

Singkatnya, hal ini membatasi kewenangan Badan Wakaf Islam (sebagai pemilik utama tanah) dalam mengelola harta bendanya dan bertujuan untuk meningkatkan peraturan pemerintah terhadapnya.

Partai-partai oposisi India mengklaim bahwa amandemen tersebut bertujuan untuk merampas tanah, aset, dan hak komunitas Muslim yang dijamin berdasarkan Pasal 26 Konstitusi India, yang mencakup kebebasan mengelola urusan agama.

Sebagai tanggapan, pemerintah Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa berpandangan bahwa tuntutan terhadap peraturan properti wakaf datang dari komunitas Muslim itu sendiri dan bertujuan untuk memerangi salah urus dan menciptakan lebih banyak transparansi.

Baca Juga

Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

RUU tersebut bermaksud untuk membatasi kekuasaan dewan wakaf dalam pengelolaan properti mereka dan meningkatkan intervensi pemerintah.

Disarankan bahwa pendaftaran pada Kantor Pejabat Distrik harus diwajibkan untuk setiap properti Wakaf, sehingga memungkinkan penilaian yang tepat.

Selain itu, RUU tersebut menyatakan bahwa setiap harta milik negara yang diidentifikasi atau dinyatakan sebagai harta wakaf, sebelum atau sesudah dimulainya pemberlakuan undang-undang tersebut, tidak akan dianggap sebagai harta wakaf.

Pejabat daerah akan bertanggung jawab untuk menentukan apakah suatu properti merupakan properti wakaf atau tanah pemerintah dan keputusannya bersifat final.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AmandemenHeadlineParlemen IndiaRancangan Undang undangRUUtanah umat Islamwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Otak Pria Berdarah Usai Mendengarkan Musik DJ
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Al Azhar Ini Terima Tantangan YouTuber Guru Gembul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

4 Juni 2026 21:20
Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

4 Juni 2026 14:01
Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2026 09:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?