Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

RUU Amandemen Wakaf 2024 akan Merampas Tanah Umat Islam India

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 September 2024 14:32 2:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 September 2024 14:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen Wakaf tahun 2024 yang dipresentasikan di Parlemen India baru-baru ini digambarkan oleh Dr Zakir Naik sebagai “upaya untuk merampas tanah milik umat Islam”, lapor 5Pillars UK.

RUU tersebut diajukan pada bulan Agustus oleh Menteri Urusan Minoritas Persatuan India Kiren Rijiju dan dikecam oleh pihak oposisi sebagai RUU yang “memecah belah”, “anti-minoritas”, dan “inkonstitusional”.

Singkatnya, hal ini membatasi kewenangan Badan Wakaf Islam (sebagai pemilik utama tanah) dalam mengelola harta bendanya dan bertujuan untuk meningkatkan peraturan pemerintah terhadapnya.

Partai-partai oposisi India mengklaim bahwa amandemen tersebut bertujuan untuk merampas tanah, aset, dan hak komunitas Muslim yang dijamin berdasarkan Pasal 26 Konstitusi India, yang mencakup kebebasan mengelola urusan agama.

Sebagai tanggapan, pemerintah Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa berpandangan bahwa tuntutan terhadap peraturan properti wakaf datang dari komunitas Muslim itu sendiri dan bertujuan untuk memerangi salah urus dan menciptakan lebih banyak transparansi.

Baca Juga

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

RUU tersebut bermaksud untuk membatasi kekuasaan dewan wakaf dalam pengelolaan properti mereka dan meningkatkan intervensi pemerintah.

Disarankan bahwa pendaftaran pada Kantor Pejabat Distrik harus diwajibkan untuk setiap properti Wakaf, sehingga memungkinkan penilaian yang tepat.

Selain itu, RUU tersebut menyatakan bahwa setiap harta milik negara yang diidentifikasi atau dinyatakan sebagai harta wakaf, sebelum atau sesudah dimulainya pemberlakuan undang-undang tersebut, tidak akan dianggap sebagai harta wakaf.

Pejabat daerah akan bertanggung jawab untuk menentukan apakah suatu properti merupakan properti wakaf atau tanah pemerintah dan keputusannya bersifat final.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AmandemenHeadlineParlemen IndiaRancangan Undang undangRUUtanah umat Islamwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Otak Pria Berdarah Usai Mendengarkan Musik DJ
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Al Azhar Ini Terima Tantangan YouTuber Guru Gembul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Berita
31 Agustus 2026 21:38
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

3 September 2026 10:23
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

2 September 2026 20:18
Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

2 September 2026 20:16
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?