Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi I Terbuka Revisi UU ITE Kalau Banyak Masukan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Juli 2019 09:21 9:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Juli 2019 09:21
Bagikan
uu ite direvisi
[Ilustrasi] UU ITE
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi I DPR terbuka untuk melakukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika banyak masukan. UU ITE kembali menjadi sorotan publik setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.

“Terbuka lah, kalau banyak masukan,” ujar Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (08/07/2019).

Akan tetapi, Kharis memastikan revisi UU tersebut tidak bisa diselesaikan pada periode sekarang.

Sebab, masa jabatan anggota DPR berakhir pada 30 September 2019, sedangkan pembahasan revisi UU sangat lama.

“Tapi ini waktu udah enggak memungkinkan untuk merevisi. Butuh waktu. Kita juga realistis juga. Oktober udah periode akan datang. Kita juga harus ngitung juga. Nanti kalau mau nampung juga sama aja kan,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, sampai saat ini belum ada usulan Komisi I DPR untuk merevisi UU ITE.

“Sampai hari ini belum ada rencana mengusulkan. Mungkin nanti perlu. Kita lihat, kan baru mulai berlaku juga,” katanya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga telah memberikan komentar terkait revisi UU ITE.

“UU ITE ini sangat penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang didzalimi melalui kepentingan-kepentingan tidak benar dan menyebarkannya secara tidak bertanggung jawab,” sebutnya kemarin kutip INI-Net.

Hal berbeda disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengusulkan agar pasal karet dalam UU ITE dihapuskan.

“Daripada memberikan amnesti kepada 1 orang. Sebaiknya UU ITE dihapus pasal karetnya. Terbitkan Perpu ITE, habis perkara. Selama ada pasal karet UU ITE selama itu juga rakyat terancam dan presiden jadi pemberi maaf. Bukan ide yang bagus,” ungkapnya.

Baiq Nuril, wanita asal NTB, tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah dan dijerat dengan UU ITE karena melakukan perekaman ilegal.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Kharis AlmasyhariBaiq Nurilpasal karetUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya perempuan mahram haji 70 Ribu Jamaah Haji Indonesia Dapat Layanan Fast Track
Tulisan selanjutnya Kuliah Sains Islam Hadir di Bandung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?