Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi I Terbuka Revisi UU ITE Kalau Banyak Masukan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Juli 2019 09:21 9:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Juli 2019 09:21
Bagikan
uu ite direvisi
[Ilustrasi] UU ITE
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi I DPR terbuka untuk melakukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika banyak masukan. UU ITE kembali menjadi sorotan publik setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.

“Terbuka lah, kalau banyak masukan,” ujar Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (08/07/2019).

Akan tetapi, Kharis memastikan revisi UU tersebut tidak bisa diselesaikan pada periode sekarang.

Sebab, masa jabatan anggota DPR berakhir pada 30 September 2019, sedangkan pembahasan revisi UU sangat lama.

“Tapi ini waktu udah enggak memungkinkan untuk merevisi. Butuh waktu. Kita juga realistis juga. Oktober udah periode akan datang. Kita juga harus ngitung juga. Nanti kalau mau nampung juga sama aja kan,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, sampai saat ini belum ada usulan Komisi I DPR untuk merevisi UU ITE.

“Sampai hari ini belum ada rencana mengusulkan. Mungkin nanti perlu. Kita lihat, kan baru mulai berlaku juga,” katanya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga telah memberikan komentar terkait revisi UU ITE.

“UU ITE ini sangat penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang didzalimi melalui kepentingan-kepentingan tidak benar dan menyebarkannya secara tidak bertanggung jawab,” sebutnya kemarin kutip INI-Net.

Hal berbeda disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengusulkan agar pasal karet dalam UU ITE dihapuskan.

“Daripada memberikan amnesti kepada 1 orang. Sebaiknya UU ITE dihapus pasal karetnya. Terbitkan Perpu ITE, habis perkara. Selama ada pasal karet UU ITE selama itu juga rakyat terancam dan presiden jadi pemberi maaf. Bukan ide yang bagus,” ungkapnya.

Baiq Nuril, wanita asal NTB, tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah dan dijerat dengan UU ITE karena melakukan perekaman ilegal.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Kharis AlmasyhariBaiq Nurilpasal karetUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya perempuan mahram haji 70 Ribu Jamaah Haji Indonesia Dapat Layanan Fast Track
Tulisan selanjutnya Kuliah Sains Islam Hadir di Bandung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Berita
2 September 2026 21:40
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?