Hidayatullah.com—Sebanyak lima provinsi di Indonesia mengalami peningkatan pengangguran sangat tajam. Pengangguran itu diakibatkan karena peningkatan PHK massal tenaga kerja.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Agustus 2024, tercatat peningkatan signifikan pada jumlah tenaga kerja yang terkena PHK, naik 23,72% menjadi 46.240 pekerja, dari sebelumnya 37.375 pada Agustus 2023.
Lima provinsi yang mengalami peningkatan pengangguran adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan DKI Jakarta. Masing-masing provinsi ini menghadapi tantangan serius terkait penutupan pabrik dan pengurangan karyawan akibat ketidakmampuan bersaing dengan produk impor.
Bangka Belitung mencatat peningkatan paling tajam, dengan lonjakan sebesar 5.375,76%, dari hanya 33 pekerja pada Agustus 2023 menjadi 1.807 pada Agustus 2024.
Provinsi Sulawesi Tenggara berada di posisi kedua dengan kenaikan 672,5%, disusul oleh Sumatera Barat yang meningkat 584,91%. Sementara itu, DKI Jakarta mengalami kenaikan 575,93%, dan Sumatera Utara menutup daftar lima besar dengan peningkatan 498,89%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, di antara sebab pengangguran ini adalah adanya pergeseran industri secara signifikan. Hal ini berakibat penutupan pabrik dan hilangnya lapangan kerja.
“Jakarta menjadi salah satu contoh di mana industri mengalami pergeseran signifikan. Industri produsen non-jasa mulai bergeser ke Jawa Tengah dan daerah lainnya,” kata Presiden KSPN Ristadi dalam wawancara Bersama Pro 3 RRI, Senin (23/9/2024).
Kondisi ini, menurutnya berakibat pada penutupan pabrik dan hilangnya lapangan kerja di Jakarta. “Pabrik yang tutup menunjukkan dampak nyata dari ketidakmampuan bersaing dengan produk luar negeri,” ucapnya.
Penanganan situasi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan. “Perusahaan yang mengadu ke KSPN menandakan adanya masalah serius yang perlu segera ditangani,” ucapnya.
Ristadi menyebut sudah ada 13.800 pekerja dari industri tekstil yang mengalami PHK. Ini sampai awal Juni 2024.
Langkah-langkah konkret harus diambil untuk mendukung industri lokal dan meningkatkan daya saing. “Pengembangan strategi dan kebijakan yang mendukung industri menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.*