Hidayatullah.com — Kasus bunuh diri Novia Widyasari dapat sorotan tajam publik. Kasus itu juga turut menyeret kekasihnya Bripda Randy Bagus Sasongko yang diduga kuat menyuruh korban untuk melakukan aborsi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut tidak ada istilah perkosaan selama Bripda Randy berpacaran dengan Novia karena dilakukan atas dasar persetujuan (suka sama suka).
Karena itu pula, kepolisian menjerat Bripda RB dengan pasal aborsi, bukan pasal pemerkosaan. “Logikanya, itu kan (atas dasar) suka sama suka. Berarti unsur pemerkosaan kan ndak terpenuhi,” kata Gatot kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, seperti dikutip Selasa (07/12/2021).
Hal senada juga di sampaikan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu malam (04/12/2021). Ia menuturkan belum menemukan bukti aksi pelaku yang menjurus pada dugaan pemerkosaan. Justru, hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa hubungan keduanya baik-baik saja.
“Kami tidak mendapatkan (bukti terkait) itu. Karena mereka pada prinsipnya adalah pacaran mulai Oktober 2019 sampai korban sebelum meninggal. Dan mereka happy happy saja,”ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Randy mengakui telah menghamili kekasihnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia disangkakan melanggar sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dan terancam hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Novia diketahui ditemukan dekat pusara ayahnya, Kamis (02/12/2021). Ia diduga kuat melakukan aksi bunuh diri usai mengalami depresi akibat melakukan aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Lakukan Aborsi Dua Kali
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan selama tiga tahun berpacaran korban (Novia) sudah dua kali melakukan aborsi. Bahkan kekasihnya Bripda Randy yang berdinas di Polres Pasuruan itu juga ikut dalam proses aborsi sebanyak dua kali tersebut.
Dalam keterangan Gatot, informasi yang menyebutkan korban hamil karena diperkosa oleh Bripda Randy tidak terbukti. Sebab menurutnya selama pacaran keduanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hal ini dibuktikan dengan korban hamil dua kali. Sehingga kemudian disimpulkan bahwa apa yang keduanya lakukan atas dasar suka sama suka tanpa unsur paksaan.*