Hidayatullah.com– Pengadilan di Singapura, hari Kamis (3/10/2024), menjatuhkan hukuman penjara 12 bulan atas seorang bekas menteri karena menghalangi proses hukum dan menerima hadiah bernilai lebih dari $300.000, termasuk tiket menonton F1 dan menumpang jet pribadi.
S. Iswaran – yang menduduki jabatan menteri selama 13 tahun di bidang perdagangan, komunikasi dan transportasi – mengaku bersalah atas empat dakwaan menerima hadiah yang sepatutnya tidak diterima dan satu dakwaan menghalangi proses hukum.
Dilansir Reuters, pengadilan mengatakan Iswaran, 62, masih dapat menghabiskan sisa masa bebas tahanan dengan jaminan selama beberapa hari dan memulai masa hukuman pada hari Senin pekan depan.
Saat menjabat sebagai menteri perhubungan, Iswaran menerima banyak hadiah dari para pengusaha, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Primer Inggris, Grand Prix Formula 1 Singapura, pertunjukan musikal di London, dan mendapatkan tumpangan terbang dengan jet pribadi.
Total nilai hadiah yang diterimanya lebih dari 400 ribu dolar Singapura, kata pihak kejaksaan.
Iswaran mengundurkan diri dari jabatan menteri perhubungan setelah kurang dari tiga tahun menjabat ketika ia pertama kali dikenai dakwaan pada bulan Januari.
Jaksa awalnya menjerat Iswaran dengan 35 pelanggaran tetapi kemudian hanya mengajukan lima dakwaan.
Semula Iswaran bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah dan akan berjuang untuk membersihkan namanya, tetapi kemudian dia mengaku bersalah atas lima dakwaan yang diajukan ke pengadilan, dua di antaranya awalnya dakwaan terkait korupsi tetapi kemudian diubah menjadi dakwaan menerima hadiah.
Kasus Iswaran ini menghebohkan Singapura, negara kecil nan kaya raya yang memberikan gaji tinggi kepada pejabat dan pegawai pemerintah guna mencegah terjadinya korupsi, dan kerap termasuk di dalam peringkat lima tertinggi indeks persepsi korupsi yang disusun Transparency International.
Kasus korupsi terakhir yang melibatkan seorang menteri Singapura tercatat tahun 1986, ketika menteri pembangunan nasional kala itu diselidiki dalam kasus dugaan suap, tetapi dia meninggal dunia sebelum berkas dakwaan diajukan ke pengadilan.*