Hidayatullah.com — Mantan Seketaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyuruh pihak kepolisian kembali membaca Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lagi. Itu Munarman katakan sebagai reaksi atas penetapan tersangka 6 laskar FPI yang meninggal ditembak polisi dalam peristiwa di tol KM 50, Desember tahun lalu.
“Suruh baca Pasal 77 KUHP,” kata Munarman kepada Hidayatullah.com saat dihubungi, Kamis (04/03/2021).
Munarman menganggap penetapan laskar FPI sebagai tersangka itu tidak sah. “Pasal 77 KUHP kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” ujarnya.
Diketahui, Pasal 77 KUHP menjelaskan kewenangan pidana akan dihapuskan jika tertuduh atau tersangka meninggal dunia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan berkas perkara 6 tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan. “(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan terdapat dua dari enam laskar FPI yang ditembak polisi di jalan tol, sedangkan empat lainnya ditembak ketika sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Choirul menjelaskan dugaan pelanggaran HAM berawal dari peristiwa saling serempet kendaraan polisi dan laskar pengawal Habib Rizieq, kemudian berakhir dengan keributan
“Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup,” kata Choirul Anam, Jumat (08/01/2021).
Choirul menyebut empat laskar masih hidup sampai di jalan tol Cikampek KM 50, namun setelah dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas. “Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” kata Choirul.
Polisi diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa. “Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI,” ujarnya.*
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka