Hidayatullah.com– Keuskupan Agung Katolik Roma di Los Angeles sudah menyetujui pembayaran ganti rugi sebesar $880 juta kepada 1.353 orang yang menuduh bahwa mereka memjadi korban kejahatan seksual saat masih anak-anak oleh para pendeta Katolik.
“Harapan saya adalah bahwa penyelesaian ini akan memberikan sedikit penyembuhan atas apa yang telah diderita oleh para pria dan wanita ini,” kata Archbishop Jose H Gomez hari Rabu (16/10/2024), saat mengumumkan keputusan gereja untuk memberikan kompensasi kepada para korban pendeta pedofil.
Keuskupan tersebut mulai menangani klaim-klaim pedofilia setelah negara bagian California, Amerika Serikat, meloloskan legislasi yang memungkinkan dilakukannya gugatan hukum baru atas kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di masa lampau.
UU yang diberlakukan California dan legislasi sejenis di negara-negara bagian lain di AS membuat banyak organisasi besar Katolik mengajukan proteksi kepailitan. Di California saja, keuskupan agung San Francisco, Oakland dan San Diego sudah mengajukan kebangkrutan untuk menyelesaikan klaim kejahatan seksual serupa, lansir Reuters Kamis (17/10/2024).
Keuskupan Agung Los Angeles mencapai kesepakatan ganti rugi itu tanpa mengajukan kebangkrutan.
Gomez mengatakan keuskupan agung akan dapat membayar para korban dari cadangan uang tunai, investasi, pinjaman, dan sumbangan dari organisasi keagamaan lain yang telah disebutkan dalam tuntutan hukum. Pembayaran tersebut tidak akan berdampak pada misi keuskupan agung untuk “melayani masyarakat miskin dan rentan di komunitas kami”, kata Gomez.
Kuasa hukum pihak keuskupan agung dan kuasa hukum pihak penggugat mengeluarkan pernyataan bersama pada hari Rabu, menyampaikan terima kasih kepada para korban karena telah bersedia menyampaikan cerita mereka dan memastikan pelecehan serupa tidak terjadi lagi.
“Meskipun tidak ada jumlah uang yang dapat menggantikan apa yang telah direnggut dari 1.353 orang pemberani yang menderita dalam diam selama beberapa puluh tahun, masih ada keadilan dalam akuntabilitas,” kata pihak kuasa hukum penggugat dalam pernyataan bersama itu.*