Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai badan yang mengeluarkan sertifikasi produk halal perlu terus didukung karena merupakan representasi umat Islam sebagai konsumen mayoritas.
“Saya pikir hal yang sudah positif ini jangan digangggu-ganggu lagi. Mengalihkan sertifikasi ke pemerintah menurut saya itu keliru. Sudah terkonstitusionalisasi bahwa label halal itu dari Majelis Ulama Indonesia,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) H Dr Malem Sambat Kaban dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Jum’at (28/02/2014).
Kaban mengatakan Umat Islam Indonesia sudah sangat percaya kepada MUI sebagai pemberi sertifikasi halal untuk bahan-bahan konsumsi dan sejenisnya karena independen dan memang mereka ahli di situ.
“Jadi menteri agama sebaiknya mengalihkan sebagaian kewenangannya ke Majelis Ulama, bukan mengambil alih. Memang perizinan itu diberikan oleh pemerintah, tapi kalau kewenangan itu diberikan kepada Majelis Ulama saya pikir itu tidak ada masalah,” tukasnya.
“Ini sensitif dan saya pikir tidak perlu ada diskusi terlalu panjang karena ini memang merupakan wewenang kelembagaan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah keukeh mengklaim bahwa kewenangan sertifikasi halal seharusnya ditangani pemerintah. Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan pemerintah adalah pelaksana UU. Tidak ada ormas sebagai pelaksana UU.
“Karena sertifikasi halal itu berkaitan dengan hukum, maka otoritas pelaksanaannya harus ada pada pemerintah,” katanya di kantor presiden, Kamis (27/02/2014) kemarin.
Menurutnya, jika kewenangan diserahkan kepada MUI dikhawatirkan menimbulkan rasa iri di ormas lainnya.*