Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Sumut Selamatkan Akidah dan Perwalian Anak Yatim Piatu

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Oktober 2024 14:04 2:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Oktober 2024 14:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) berhasil membantu menyelesaikan sengketa hak asuh seorang anak perempuan berinisial V, yang merupakan yatim piatu.

Kasus ini melibatkan perebutan perwalian antara keluarga muslim dan keluarga non-muslim dari pihak almarhum ayahnya. Setelah melalui proses panjang dan upaya mediasi, keputusan akhir mendukung hak anak tersebut untuk diasuh oleh keluarga muslim, sesuai keinginannya.

Kasus ini bermula saat V, setelah menjadi yatim piatu, tinggal bersama budenya di Desa Kritang, Provinsi Riau. Namun, keluarga dari pihak almarhum ayahnya yang beragama Nasrani kemudian membawa V tanpa persetujuan budenya, memicu konflik terkait perwalian.

Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Sekretaris Umum Asmuni, serta tim LADUI yang dipimpin oleh H. Marasamin Ritonga, SH, MH, bersama anggota seperti Raja Makayasa Harahap, SH, dan Fauzia Nasution, SH, mengadakan rapat dengan keluarga besar V untuk membahas langkah selanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga, MUI, dan tim LADUI bersepakat untuk mengambil tindakan hukum demi melindungi V, termasuk melaporkan kejadian ini kepada Kapolda Sumatera Utara.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, MUI Sumut memberikan bimbingan yang tegas untuk mendukung V dalam menjalani kehidupannya sesuai dengan keyakinannya sebagai seorang muslim.

Berdasarkan diskusi bersama, disepakati bahwa V akan diurus oleh pihak keluarga almarhum ibunya, yang juga beragama Islam, sesuai dengan permintaan V sendiri.

Namun, pada malam 17 Oktober, pihak keluarga almarhum ayah V kembali datang untuk membawa V ke rumah neneknya yang non-muslim. V, yang saat itu berada di kantor MUI Sumut, dengan tegas menolak kembali ke keluarga non-muslim.

Hingga Jumat pagi, 18 Oktober 2024, mobil dari keluarga tersebut masih terlihat parkir di kantor MUI Sumut.

Pada hari yang sama, tim LADUI bersama Satintelkam dan Satreskrim Polres melakukan sidang terkait pengasuhan V. Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa V akan diasuh oleh keluarga almarhum ibunya sesuai dengan prinsip dan keinginannya sendiri.

Keputusan ini disambut dengan rasa syukur dan kebanggaan oleh tim LADUI dan MUI Sumut, yang telah berperan aktif dalam melindungi hak V.

Sekretaris Umum MUI Sumut, Asmuni, mengungkapkan rasa bangganya terhadap kinerja tim LADUI yang responsif dan presisi dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat bangga dengan tim LADUI MUI Sumut yang telah berjihad menegakkan kebenaran dan melindungi hak anak yatim piatu. Semoga Allah SWT meridhoi segala upaya kita semua,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, MUI Sumut dan LADUI menegaskan komitmen mereka untuk selalu memberikan perlindungan dan bantuan kepada umat Islam yang membutuhkan, terutama dalam situasi-situasi yang berkaitan dengan perwalian dan perlindungan anak yatim piatu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akidahhak asuhHeadlineLADUILembaga Advokasi Umat IslamMUI Sumatera UtaraperwalikanYatim Piatu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Doakan Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Tulisan selanjutnya Banyak Pria Bunuh Diri, Seoul Luncurkan Layanan Panggilan Orang Kesepian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?