Hidayatullah.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan bahwa umur pemain judi online di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun.
“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” tambah Ivan.
Menurut data, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023 yang disampaikan Ivan, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.
Menurut data, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023 yang disampaikan Ivan, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.
Selain itu, kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.
Sementara itu, Ivan mengungkapkan beberapa wilayah dengan kecenderungan pelaku judi online dengan usia kurang dari 19 tahun mulai banyak, dikutip dari Antara.
Untuk kabupaten/kota, adalah Jakarta Timur sebanyak 4.563 orang, Kabupaten Bogor 4.432 orang, dan Kota Jakarta Barat sebanyak 4.377 orang.
Sedangkan untuk kecamatan adalah Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat sebanyak 1.019 orang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur sebanyak 804 orang, dan Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat mencapai 674 pemain judi online.
Perputaran capai Rp 283 Triliun
Ivan Yustiavandana juga menyebutkan, transaksi judi online semester I 2024 meningkatkan. Ivan menjelaskan transaksi semester I mencapai Rp174 triliun, serta hingga Oktober 2024 tembus Rp283 triliun.
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas program kerja 2024 dan penanganan judi online. Ivan mengatakan, peningkatan transaksi judi online diprediksi akan melebihi total transaksi pada 2023 lalu.
“Perkembangan judi online, saat ini terlihat kecenderungan naik dibandingkan 2023, transaksi perputaran dana judi online per semester satu sudah menyentuh Rp174 triliun. Menjelang semester dua sudah terlihat Rp283 triliun,” kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III, pada Rabu (6/11/2024).*