Ratusan tahanan yang dituduh Amerika Serikat (AS) sebagai pejuang Taliban di Kamp X-Ray, Guantanamo, Cuba, dilaporkan menderita setelah diperlakukan buruk para tentara AS.
Kantor berita Kavkaz melaporkan, para tahanan di kamp X-Ray itu dilaporkan telah diperlakukan secara kejam olah para tentara AS. Menurut Kavkaz, perlakukan para tentara AS itu menyamai kekejaman pasukan Nazi, Jerman. Termasuk secara sengaja meletakkan tahanan di bawah cahaya lampu terang dan musik heavy metal dengan suara bising dan amat keras.
“Lagu anak-anak primitif dan heavy metal sering dimainkan di dalam kurungan besi anjing yang menempatkan tahanan. Pasukan AS menganggap sesuatu melucukan bila musik itu tidak dapat diterima individu dari latar belakang dan budaya berbeda.
“Akibatnya, sebahagian besar tahanan itu dalam keadaan mendrita dan mengalami gangguan mental yang parah,” kata Shah Muhammad, 23, yang dibebaskan dari kamp itu, awal bulan lalu selepas ditahan pihak Tentara Afghanistan Pro-AS yang bertindak menjualnya pada pasukan AS, 18 bulan lalu.
Laporan kekejaman pasukan AS terhadap para tahanan di Kamp Guantanamo ini melengkapo berita sebelumnya yang membangkitkan perlakukan pasukan AS di Guantanaom yang dihuni lebih dari 650 tahanan dari 40 negara, mayoritasnya, warga Arab Saudi.
Shah Muhammad turut menceritakan para tahanan saling menggunjinga sikap dan tindakan AS yang menjuluki mereka sebagai pejuang al-Qaidah.
“Kami tidak pernah mendengar atau mengenali pergerakan itu,” katanya di rumahnya di perkampungan Alladhand Dheray di daerah Dir, 20 kilometer dari wilayah Afghanistan.
Ketika menceritakan pengalamannya dibawa ke kamp itu, Muhammad mengatakan, selain kaki dan tangan diikat dan mulut ditutup pita pelekat sepanjang penerbangan, pasukan AS turut mencukur jambang dan rambut semua pejuang itu.
“Selepas 18 jam penerbangan, kami diarak memasuki kurungan seperti binatang. Kami dilarang berbicara dan lantunan azan diharamkan. Tetapi kami masih sempat bersolat,” katanya.
Muhammad berkeinginan memperkarakan pemerintah AS karena menahannya tanpa sebab selama 18 bulan dan akan meminta ganti rugi karena telah merampas kebebasan nya. (bh/cha)