Hidayatullah.com– Pemerintah Zimbabwe melarang petugas kepolisian menggunakan ponsel saat bertugas.
Larangan yang berlaku segera itu disampaikan lewat memo internal, yang memerintahkan setiap anggota kepolisian tidak menggunakan alat komunikasi pribadi ketika menjalankan tugas.
Sesampainya di tempat tugas, semua polisi diharuskan menyerahkan ponsel mereka ke atasannya, dan hanya diperbolehkan menggunakan gawai tersebut saat istirahat.
Di dalam memo tidak dijelaskan apa alasan dari pelarangan tersebut, tetapi banyak pihak menduga langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di kalangan polisi.
Perintah tersebut muncul beberapa hari setelah dua polisi lalu lintas ditangkap di ibu kota, Harare, menyusul video viral yang menunjukkan keduanya melakukan pungli terhadap para sopir kendaraan umum, lansir BBC Selasa (5/11/2024).
Juru bicara kepolisian Paul Nyathi menyebut keduanya sebagai “apel busuk yang tidak layak bertugas di kepolisian”.
Memo larangan penggunaan ponsel itu sepertinya sebagai penegasan dari perintah sebelumnya yang dikeluarkan bulan lalu. Dikatakan di dalam memo, “meskipun banyak instruksi sudah diberikan yang melarang penggunaan telepon seluler saat bertugas oleh anggota kepolisian, para komandan tidak menegakkan perintah ini”.
Setiap kepala kantor kepolisian bertanggung jawab untuk menerapkan aturan itu di tempat tugasnya, dan akan ada sanksi terhadap mereka yang tidak mematuhinya.
Kepolisian dipandang sebagai lembaga yang paling korup di Zimbabwe, antara lain karena gaji polisi tergolong rendah dan kondisi tempat kerjanya buruk.*