Di antara titik kritis kehalalan kosmetik, jika sifat fisiknya mampu ditembus air. Saat ini banyak kosmetik yang diciptakan anti-air (water resistant) atau waterproof
Hidayatullah.com | DALAM dunia kecantikan, pemilihan produk kosmetik yang tepat menjadi semakin penting. Selain berfungsi untuk mempercantik, kosmetik juga harus aman dan memenuhi hukum syari’at Islam, terutama bagi umat Muslim yang mengutamakan prinsip halal dalam setiap aspek kehidupan, termasuk penggunaan produk kecantikan.
Menurut Head of Laboratory LPPOM MUI Heryani, S.Si., M.TPn., industri kosmetik saat ini tumbuh pesat seiring dengan permintaan konsumen akan produk kecantikan.
Data tahun 2024 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 534.062 produk yang telah mendapatkan persetujuan izin edar, didominasi oleh produk kosmetik daripada produk pangan.
Kosmetik menjadi salah satu produk yang wajib memiliki sertifikat halal jika ingin tetap diedarkan dan diperjualbelikan di Indonesia. Halal Audit Quality Board of LPPOM, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “Navigating Cosmetics Halal Compliance 2026: Challenges and Strategies” yang diselenggarakan LPPOM dalam perhelatan pameran Cosmobeaute 2024 bekerja sama dengan PT. Pamerindo Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC) baru-baru ini.
Menurut keduanya, ada beberapa poin penting yang menentukan kesuksesan sertifikasi halal produk kosmetik dan aman dipakai;
Pertama; bahan baku
Bahna baku harus diperiksa secara menyeluruh melalui proses pemeriksaan audit, apakah produk atau bahan baku kosmetik mengandung bahan najis/bahan non-halal atau tidak.
Kedua, sisi pengujian laboratorium
Secara fisik apakah kosmetik tersebut mampu ditembus air atau tidak. “Kosmetik dapat dihasilkan dari beragam bahan, di antaranya hewan, tumbuhan, organ manusia, dan produk microbial,” ujarnya.
Tumbuhan menjadi salah satu bahan yang sering digunakan dalam kosmetik. Pada dasarnya, tumbuhan termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis (positive list).
Namun, tumbuhan melalui berbagai proses untuk menjadi suatu produk kosmetik. “Proses tersebut memerlukan bahan lain yang digunakan sebagai bahan penolong dalam proses tersebut. Sehingga harus dipastikan bahan penolong tersebut terbebas najis dan bahan non-halal,” ujar Mulyorini.
Ketiga, bahan yang bersumber dari hewan
Turunan asam lemak juga sering digunakan sebagai pewangi dan pembersih. Banyak turunan asam lemak yang bentuknya sudah bukan lagi asam lemak, tetapi menjadi susunan senyawa kimia baru.
Salah satunya, sodium tallowate pada sabun mandi yang perlu diperhatikan harus berasal dari lemak hewan yang halal, seperti sapi atau domba.
Keempat, sifat fisik yang bisa ditembus air
Menurutnya, titik kritis kehalalan selanjutnya dilihat dari sifat fisik yang mampu ditembus air. Sudah banyak saat ini kosmetik yang diciptakan anti-air (water resistant) atau waterproof.
Hal ini untuk menjaga kosmetik tahan lama saat digunakan agar tidak luntur. Menurutnya, sangat penting bagi seorang muslim untuk memperhatikan hal ini.
“Jangan sampai ada penggunaan kosmetik yang membuat anggota tubuh kita terhalang, tidak dapat tembus air. Sehingga pada saat berwudhu, air tidak mengenai anggota tubuh dan membuat berwudhu menjadi tidak sah,” ujar Mulyorini.
Oleh karena itu, pengujian tembus air menjadi salah satu hal wajib yang dilakukan saat proses sertifikasi halal. Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO 17025, melayani berbagai pengujian, salah satunya adalah uji daya tembus air untuk produk kosmetik.
Aman dipakai
Sementara itu, menurut Head of Laboratory LPPOM MUI Heryani, S.Si., M.TPn., Keamanan produk kosmetik menjadi hal yang sangat penting untuk kesehatan konsumen dan uji laboratorium memiliki peran vital dalam memastikan produk kosmetik yang aman dan efektif.
Pihaknya menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi keamanan produk kosmetik;
Pertama, sumber bahan yang digunakan apakah masih mengandung bahan berbahaya, allergen dan iritan atau tidak. Kedua, formulasi produk dari stabilitas produk, pH dan bahan pengawet.
Ketiga, proses produksi dari awal pembuatan sampai proses quality control hingga kalibrasi alat. Keempat, pengemasan dan penyimpanan meliputi penyimpanan yang tepat serta label dan infromasi produk.
Terakhir, kepatuhan regulasi dan uji keamanan laboratorium
“Uji keamanan laboratorium merupakan bagian dari kepatuhan pada regulasi serta sebagai bentuk perlindungan konsumen. Hal ini tertuang dalam regulasi PerBPOM No. 16 Tahun 2024 pelaku usaha wajib menjamin kosmetik yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” kata dia.
“Persyaratan keamanan dan mutu berupa batas cemaran dalam kosmetik berupa cemaran mikroba, cemaran logam berat dan cemaran kimia,” terang Heryani.
Meski demikian, Laboratorium LPPOM MUI siap membantu setiap pelaku usaha kosmetik dalam melakukan pengujian guna memenuhi regulasi pemerintah. Hal ini agar terwujudnya kepastian ketersediaan produk kosmetik halal dan aman bagi masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi konsumen produk kosmetik di Indonesia.
Untuk dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. LPPOM juga menawarkan layanan uji lab yang beragam, termasuk untuk keamanan pangan serta klaim vegan.*