Hidayatullah.com – Pemimpin tertinggi gereja Katolik, Paus Fransiskus, mendesak penyelidikan terhadap genosida di Gaza, setelah berbagai laporan “para ahli”.
Ini menjadi pertama kalinya Paus Fransiskus menyatakan serangan ‘Israel’ ke Jalur Gaza dapat digolongkan sebagai genosida.
“Menurut beberapa ahli, apa yang terjadi di Gaza memiliki karakteristik genosida,” tulis Paus berusia 87 tahun itu dalam bukunya berjudul “Hope Never Disappoints. Pilgrims Towards a Better World.”
Menurutnya, pembantaian ‘Israel’ yang terjadi di Gaza harus dipelajari untuk menentukan apakah situasi itu sesuai dengan definisi yang dirumuskan para ahli hukum dan organisasi internasional.
Paus Fransiskus adalah salah satu tokoh paling terkenal di kancah internasional yang menyatakan bahwa tindakan ‘Israel’ di Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida.
Pernyataan Paus ini muncul beberapa hari setelah komite PBB melaporkan bahwa tindakan Israel “konsisten dengan karakteristik genosida”.
Komite PBB, yang terdiri dari Malaysia, Senegal dan Sri Lanka, menuding zionis ‘Israel’ menggunakan kelaparan sebagai senjata perang serta kebijakan dan praktik di Gaza yang dapat mengarah pada “kemungkinan genosida”.
Laporan yang dirilis di tengah-tengah pengawasan yang sedang berlangsung terhadap respon militer Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu, menyoroti kondisi sulit yang dihadapi 2,3 juta penduduk Gaza, terutama dalam hal akses terhadap makanan, air, perawatan medis dan tempat tinggal.
Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan pada Ahad bahwa perang ‘Israel’ di Gaza telah menewaskan sedikitnya 43.846 warga Palestina dan melukai 103.740 lainnya sejak Oktober tahun lalu.
Komite tersebut menuduh ‘Israel’ melakukan legislasi dan tindakan “diskriminatif” yang mempertahankan pemisahan warga Palestina dari pemukim Israel, yang melanggar pasal 3 tentang pemisahan rasial dan apartheid di bawah Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Pelanggaran Israel terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB dan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) “melemahkan” tatanan berbasis aturan internasional, kata komite tersebut.*