Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Anggota DPRI RI Usulkan Penangkapan Kepala Militer Myanmar  

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Desember 2024 14:18 2:18 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Desember 2024 14:55
Bagikan
Jenderal Min Aung Hlaing
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menilai permintaan penerbitan surat perintah penangkapan pemimpin militer Myanmar oleh Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya sebagai terobosan bagi persoalan krisis di Myanmar.

Sebab, kata dia, situasi krisis politik, keamanan, dan kemanusiaan yang berkepanjangan di Myanmar sejak kudeta militer 1 Februari 2021 mengakibatkan semakin sulit dan peliknya persoalan Rohingya.

“Upaya Jaksa ICC ini dapat menjadi terobosan yang diharapkan menjadi solusi, tidak hanya bagi persoalan Rohingya, tetapi juga bagi krisis di Myanmar secara keseluruhan, bahwa memang harus ada yang bertanggung jawab atas kekejaman terhadap Rohingya tersebut,” kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Untuk itu, dia menyambut baik rencana Jaksa ICC mengajukan surat perintah penangkapan pemimpin militer Myanmar Min Aung Hlaing terkait dengan persekusi terhadap etnis minoritas muslim Rohingya tersebut.

Dia menuturkan bahwa BKSAP melalui diplomasi parlemen juga secara konsisten mendorong penyelesaian segera bagi persoalan Rohingya, serta krisis politik di Myanmar.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Dia menyebut meski sudah ada Five Point Consensus (5PC) yang disepakati para pemimpin ASEAN, termasuk Min Aung Hlaing sendiri, namun Rezim Militer Myanmar hingga saat ini masih tak bergeming.

“BKSAP juga tetap akan berupaya melalui jalur diplomasi parlemen, untuk mendorong pemberlakuan segera 5 poin konsensus. Harapannya, krisis dapat segera selesai dan persoalan Rohingya bisa cepat diatasi. Apalagi, spillover effect-nya sudah terasa di kawasan,” kata dia dikutip Antara News.

Pada Rabu (27/11/2024), Jaksa utama Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengajukan permintaan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya.

Jaksa ICC, Karim Khan, menuduh Jenderal Senior Min Aung Hlaing bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk deportasi dan penganiayaan terhadap etnis Rohingya yang dilakukan di Myanmar dan sebagian Bangladesh dari 25 Agustus hingga 31 Desember 2017.

Menurut ICC, kekerasan tersebut menyebabkan lebih dari satu juta etnis Rohingya terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka, sebagian besar melarikan diri ke Bangladesh.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Kerja Sama Antar ParlemenBKSAPDPR RIMin Aung HlaingmyanmarRohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beginilah Kasih Sayang Rasulullah Muhammad ﷺ terhadap Hewan
Tulisan selanjutnya WNI Asal Bangkalan Madura Terbebas dari Hukuman Mati di Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Berita
30 Agustus 2026 10:37
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

31 Agustus 2026 18:22
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?