Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tergiur Harga Murah Tas Bermerk Kaum Hawa di Dubai Kena Tipu

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Januari 2025 21:01 9:01 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Januari 2025 21:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejumlah wanita yang bermukim di Uni Emirat Arab menjadi korban penipuan penjualan tas bermerk yang ditawarkan lewat media sosial oleh seorang wanita Eropa.

Maria, seorang wanita ekspatriat asal Bolivia yang tinggal di Dubai, membagikan pengalaman pahitnya kepada jurnalis Khaleej Times.

Dia membeli sebuah tas bermerk ‘Chanel’ dengan harga Dh2.000 setelah melihat tawaran menarik dari seorang penjual di sebuah grup Facebook yang beranggotakan lebih dari 10.000 akun. Harga tas yang asli dari model tersebut biasanya Dh9.000, sehingga tawaran yang dilihatnya itu sangat menggiurkan.

“Ketika saya menghubungi wanita itu untuk meminta pengembalian dana, dia dengan kasar berkata, ‘Saya bukan toko’,” kenang Maria, yang kemudian melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.

Maria hanya satu dari beberapa wanita yang mengaku menjadi korban penipuan yang sama, lapor Khaleej Times Rabu (29/1/2025).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Seorang wanita lain, yang berprofesi tenaga kesehatan, mengaku membeli 10 tas antara bulan Agustus dan Desember 2024, masing-masing dengan harga antara Dh1.500 dan Dh2.000.

“Saya berencana akan membagikannya kepada keluarga dan teman. Namun, saya menjadi curiga ketika salah satu dari tas tersebut kelihatan kurang beres. Ketika saya mengunjungi gerai-gerai resminya mereka mengatakan semua tas itu palsu,” papar wanita itu.

Usahanya untuk menuntut pertanggungjawaban pihak penjual justru membuahkan dampratan dari si penipu.

Seorang korban lain berkata bahwa wanita penipu itu mengaku sebagai orang Arab kaya raya, dan “berulang kali berusaha meyakinkan kami bahwa barang-barangnya semua asli.”

Seorang pembeli lain kecewa berat ketika mengetahui bahwa tas “bermerk” yang dibelinya seharga Dh2.000 ternyata dijual di sebuah pasar barang imitasi hanya Dh200. “Saya membayar 10 kali lipatnya,” sesal wanita nahas itu.

Anggota sejumlah grup di Facebook yang khusus menjajakan barang bermerk bekas pakai, seperti Style Me Dubai, yang beranggotakan hampir 24.000 akun, melaporkan pengalaman serupa.

Seorang wanita mengatakan dirinya nyaris kehilangan Dh30.000. Si penjual membatalkan transaksi di menit-menit terakhir ketika mengetahui bahwa pihak pembeli ingin menggunakan jasa otentikasi. “Saya menduga dia panik ketika mendengar tentang otentikasi,” kata wanita beruntung itu.

Wanita Eropa yang menjadi pusat dari skandal ini menolak memberikan penjelasan ketika dimintai komentar oleh Khaleej Times. Seorang pria – yang mengaku sebagai suaminya – yang menjawab deringan telepon wanita Eropa itu berkata, “Kami tidak ingin membahas masalah ini,” lalu menutup telepon dengan tiba-tiba.

Otoritas kepabeanan Dubai pada 2023 memproses 333 kasus seperti ini, menyita 15 juta barang palsu bernilai Dh73,4 juta.

Maha Bin Hendi, dari firma hukum Maha Bin Hendi Law Firm, memperingatkan bahwa para pihak yang terlibat penipuan komersial terancam hukuman denda mulai Dh5.000 sampai Dh2 juta tergantung tingkat keparahan kasusnya.

Apabila dinilai cukup berat, hukuman untuk kasus seperti ini bisa dinaikkan menjadi penjara minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun.

Pihak manajer yang mengetahui tentang penjualan tipu-tipu tersebut bahkan terancam hukuman denda yang lebih berat dan juga kurungan badan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dubai
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Junta Myanmar Perpanjang Status Darurat Enam Bulan
Tulisan selanjutnya Deepseek AI China Sejumlah Negara Mulai Pertanyakan DeepSeek Soal Data Penggunanya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?