Hidayatullah.com– Junta militer Myanmar, hari Jumat (31/1/2025), memperpanjang status darurat selama enam bulan.
Kebijakan tersebut diambil empat tahun setelah militer pada 1 Februari 2021 merebut kekuasaan lewat kudeta dari pemerintahan sipil yang dikuasai partai pimpinan Aung San Suu Kyi, yang memicu bangkitnya kelompok-kelompok bersenjata etnis di berbagai daerah menentang junta yang merenggut nyawa ribuan orang.
Hingga saat ini militer kesulitan untuk meredam perlawanan bersenjata di seluruh pelosok Myanmar. Di sejumlah daerah di bagian utara dan barat militer Myanmar berkali-kali mengalami kekalahan melawan kelompok-kelompok etnis bersenjata.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh tim informasi junta mengatakan bahwa keputusan perpanjangan status darurat tersebut disetujui oleh dewan militer yang dipimpin oleh Min Aung Hlaing secara bulat.
“Seluruh anggota Dewan Keamanan dan Pertahanan Nasional termasuk para komandan kepalanya serta pejabat presiden memutuskan secara bulat perpanjangan status darurat selama enam bulan berdasarkan Pasal 425 Undang-undang Dasar Tahun 2008,” kata pernyataan itu seperti dilansir AFP.
Pemilihan-pemilihan umum tidak dapat digelar selama status darurat berlaku, sehingga pemilu yang dijanjikan junta akan digelar pada tahun 2025 paling cepat kemungkinannya akan diselenggarakan pada paruh kedua tahun ini.*