Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

BPJPH: Sertifikasi Halal hanya Dapat Diperoleh melalui Lembaga Resmi Negara.  

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Februari 2025 22:26 10:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Februari 2025 22:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, sertifikasi halal hanya dapat diperoleh melalui lembaga resmi negara. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyatakan, tidak ada jalur lain yang diakui pemerintah.

Menurut Ahmad, biaya sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak mahal. “Self-declare UMKM itu hanya Rp230 ribu, sedangkan usaha kecil seperti warteg Rp650 ribu,” kata Ahmad saat berbincang bersama PRO3 RRI, Rabu (12/2/2025).

Ia mengungkapkan, adanya praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam sertifikasi halal. Banyak pengusaha melaporkan, mereka diminta membayar hingga Rp10 juta, bahkan mencapai miliaran rupiah.

BPJPH telah menyediakan sistem informasi halal (Si Halal) untuk mempermudah proses sertifikasi. “Cukup masuk ke website, isi data seperti KTP, NIB, dan nama produk, semuanya dipandu dengan jelas,” ucap Ahmad.

Proses sertifikasi halal melalui jalur resmi dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku. Jika seluruh dokumen telah lengkap dan jelas, proses sertifikasi bahkan bisa selesai hanya dalam tiga hari.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Ahmad mengimbau, para pengusaha agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi. “Jangan pakai calo, kalau ada yang menarik biaya tidak wajar, segera laporkan,” kata Ahmad, menegaskan.*/rri

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHLembaga Negarasertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia-Turkiye Tandatangani 12 Nota Kesepahaman dalam Kerjasama Berbagai Bidang
Tulisan selanjutnya PBNU Gandeng Polri Perangi Kekerasan di Pondok Pesantren

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?