Hidayatullah.com– Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte dikenai dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh International Criminal Court (ICC).
Pria berusia 80 tahun itu dituduh bertanggung jawab atas puluhan pembunuhan yang terjadi selama dirinya sebagai pejabat publik memberlakukan kebijakan perang terhadap narkoba, di mana ribuan pengedar kelas teri, pengguna narkoba dan lainnya menjadi sasaran penangkapan — dan bahkan penghilangan nyawa — tanpa proses hukum semestinya.Berkas dakwaan ICC itu, yang sebagian diedit supaya tidak terungkap bebas ke publik, bertanggal bulan Juli tetapi baru diungkap ke publik pada hari Senin (22/9/2025), lansir BBC.
Wakil jaksa penuntut ICC Mame Mandiaye Niang mengatakan Duterte dalam pembunuhan-pembunuhan tersebut bertindak sebagai “pelaku pembantu tidak langsung”, sementara pihak pengadilan menuding pembunuhan sesungguhnya dilakukan oleh pihak-pihak lain termasuk kepolisian.
Dakwaan pertama menuduh Duterte terlibat dalam pembunuhan 19 orang di kota Davao antara tahun 2013 dan 2016 semasa dia menjabat wali kota di sana.Dua dakwaan lainnya berkaitan dengan masa jabatannya sebagai presiden Filipina, antara tahun 2016 dan 2022 ketika dia mengobarkan perang terhadap narkoba.
Dakwaan kedua berkaitan dengan pembunuhan 14 orang yang merupakan “target kelas kakap” di berbagai daerah di Filipina, sementara dakwaan ketiga berkaitan dengan pembunuhan dan percobaan pembunuhan 45 orang dalam operasi pemberantasan narkoba di pedesaan.
Jaksa mengatakan Duterte dan para pelaku lain yang diduga melakukan kejahatan “memiliki rencana atau kesepakatan bersama untuk ‘menetralisir’ para pelaku kejahatan di Filipina (termasuk mereka yang dianggap atau diduga melakukan kejahatan berkaitan dengan penggunaan, penjualan dan produksi narkoba) melalui tindak kekerasan termasuk pembunuhan.”
Duterte tidak menyampaikan belasungkawa atau permohonan maaf atas kebijakan brutalnya dalam pemberantasan narkoba, yang dikabarkan merenggut lebih dari 6.000 jiwa.
Duterte mengatakan bahwa dia menyatakan perang terhadap narkoba karena tidak ingin negaranya terjerumus dalam keadaan kacau seperti negara-negara di Amerika Latin di mana kelompok kriminal dan narkoba merajalela.
Rodrigo Duterte merupakan bekas kepala negara pertama di kawasan Asia yang pernah ditetapkan sebagai terdakwa oleh ICC, dan tersangka pertama yang diterbangkan ke Den Haag — di mana ICC berada — kurun tiga tahun terakhir. Dia menjadi tahanan di sana sejak bulan Maret 2025.
Pihak pengacaranya mengatakan Duterte tidak dapat mengikuti persidangan disebabkan kondisi kesehatannya yang buruk.
Meskipun sedang mendekam di tahanan ICC, pada pemilu bulan Mei Rodrigo Duterte terpilih kembali sebagai wali kota Davao. Putranya Sebastian (yang menjabat wali kota itu sejak 2022) sampai sekarang masih bertindak sebagai pejabat sementara wali kota menggantikan peran ayahnya.
Para pendukung Duterte menuding ICC dimanfaatkan sebagai alat politik oleh presiden Filipina saat ini Ferdinand Marcos Jr, yang secara terbuka bermusuhan politik dengan keluarga besar Duterte yang berpengaruh di Filipina.
Secara efektif sebenarnya ICC tidak memiliki kewenangan untuk menangkap seseorang tanpa kerja sama dari pemerintah negara orang tersebut berada — yang kebanyakan pada praktiknya menolak untuk menangkap. Marcos Jr sebelumnya pernah mengatakan bahwa dia tidak kepikiran untuk bekerja sama dengan ICC untuk menangkap Duterte. Namun, penangkapan tersebut dilakukan setelah Marcos Jr bersitegang dengan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte yang merupakan anak perempuan Rodrigo Duterte.




