Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Di Munas MUI ke-11 Komisi Fatwa Akan Membahas Lima Isu Besar

Bambang S
Terakhir diupdate: 24 November 2025 05:23 5:23 am
Bambang S
Dipublikasikan 20 November 2025 19:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi lima isu besar yang akan dibahas dalam Munas MUI ke-11 yang berlangsung pada 20-23 November 2025. Lima tema itu disaring dari 43 persoalan yang diajukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

“Dari 43 permasalahan itu kemudian disaring, didiskusikan, dan difinalisasi menjadi lima masalah yang akan dibahas,”ujar Kiai Niam kepada Hidayatullah.com di pembukaan, Munas MUI ke-11 yang berlangsung di Mercure Convention Center Ancol, Kamis (20/11/2025).

Isu pertama yang menjadi sorotan adalah status dan penanganan rekening dormant. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi PPATK, terdapat kurang lebih Rp 190 triliun dana dalam rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan. “Makanya MUI menetapkan fatwa keagamaan terkait dengan status rekening dormant itu secara syar’i dan juga pemanfaatannya,” tegasnya.

Tema kedua menyangkut pengelolaan sampah untuk kemaslahatan, mengingat persoalan sampah memiliki dampak langsung terhadap lingkungan. “Sampah harus dikelola secara baik agar tidak menimbulkan masalah lingkungan, masalah pencemaran, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Isu ketiga berkaitan dengan kebijakan pajak dan prinsip keadilan. Pajak, kata Niam, merupakan bagian dari kontrak sosial antara negara dan masyarakat yang harus benar-benar ditujukan bagi kesejahteraan publik. “Jangan sampai zakat dikenakan kepada orang yang pada hakikatnya dia membutuhkan untuk dibantu, tetapi justru dikenai pajak,” katanya. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan pajak tidak menyimpang dari tujuan dasarnya.

Baca Juga

Uni Eropa Bendera
Uni Eropa Menghadapi Krisis Harga Energi
Arab Saudi Bantah Pejabat Iraq Perihal Pembelian 25 Tanker Minyak dan Dampaknya
PBB Identifikasi 214 Perusahaan Berkaitan dengan Pemukiman Ilegal Yahudi Israel
Pemerintahan Baru Kolombia Dukungan AS Memutus Hubungan Diplomatik dengan Iran
Pipa Minyak Sharara ke Zawiya Mati Libya Rugi $75 Juta

Selanjutnya, tema keempat menyangkut kedudukan klaim asuransi jiwa syariah, khususnya terkait status kepemilikan dalam hubungan dengan tirkah atau warisan.

Adapun isu terakhir adalah penanganan dana uang elektronik yang hilang atau rusak, sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh pemilik meski nilainya masih tersimpan di penerbit. “Jadi lima hal itu yang akan dibahas ya,” tutup Kiai Asrorun Niam Sholeh.* Azim Arrasyid

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIMajelis Ulama IndonesiaMunas MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ma’ruf Amin Tekankan Penguatan Tiga Ukhuwah dan Komitmen MUI dalam Mendukung Pemerintah
Tulisan selanjutnya MUI Tekankan Pentingnya Kemandirian Politik, Ekonomi, Budaya, dan Kesejahteraan Rakyat MUI Tekankan Pentingnya Kemandirian Politik, Ekonomi, Budaya, dan Kesejahteraan Rakyat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

KO Lawannya 12 Detik, Petarung UFC Ini Lafalkan Al-Fatihah di Hadapan Ribuan Penonton AS

Berita
22 September 2026 12:57
Gemini AI Milik Google Bisa Melakukan Serangan Siber, Menebak Kata Sandi
Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’
PBB Identifikasi 214 Perusahaan Berkaitan dengan Pemukiman Ilegal Yahudi Israel
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia

Terbaru

  • Gemini AI Milik Google Bisa Melakukan Serangan Siber, Menebak Kata Sandi
  • Uni Eropa Menghadapi Krisis Harga Energi
  • Arab Saudi Bantah Pejabat Iraq Perihal Pembelian 25 Tanker Minyak dan Dampaknya
  • PBB Identifikasi 214 Perusahaan Berkaitan dengan Pemukiman Ilegal Yahudi Israel
  • Pemerintahan Baru Kolombia Dukungan AS Memutus Hubungan Diplomatik dengan Iran
  • Pipa Minyak Sharara ke Zawiya Mati Libya Rugi $75 Juta
  • Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
  • LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
  • LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
  • Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran

24 September 2026 16:26
Berita

LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional

24 September 2026 10:41
Berita

Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan

24 September 2026 10:39
Berita

MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG

24 September 2026 09:52
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?