Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jerman Putuskan Muslimah Berjilbab Tak Boleh Jadi Hakim dan Jaksa

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 3 Desember 2025 12:21 12:21 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 3 Desember 2025 13:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Pengadilan Jerman telah memutuskan bahwa seorang perempuan Muslim tidak dapat menjabat sebagai hakim atau jaksa jika ia menolak melepas jilbabnya selama proses pengadilan. Keputusan yang bertolak belakang dengan prinsip kebebasan beragama yang dianut Barat.

Pengadilan Tata Usaha Negara di Hesse mengumumkan putusannya pada hari Senin, menguatkan keputusan pihak berwenang yang menolak permohonan seorang Muslimah berhijab. Dalam sebuah pernyataan, pengadilan Darmstadt mengakui bahwa kebebasan beragama yang dimiliki pengacara tersebut memiliki bobot konstitusional yang signifikan.

Namun, pengadilan memutuskan bahwa hak ini dikesampingkan oleh prinsip-prinsip konstitusional yang saling bertentangan—termasuk netralitas negara dan kebebasan beragama peserta persidangan.

Menurut pernyataan pengadilan, perempuan tersebut ditanya selama wawancara permohonannya apakah ia akan melepas jilbabnya saat berinteraksi dengan peserta persidangan. Ia dengan jelas mengatakan tidak akan melakukannya.

Pihak berwenang Hesse menolak permohonannya, dengan alasan bahwa mengenakan pakaian yang simbolis secara keagamaan selama proses peradilan melanggar prinsip netralitas negara dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap imparsialitas sistem peradilan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Putusan pengadilan ini muncul setelah pada bulan Oktober, sebuah pengadilan di Niedersachsen mengeluarkan putusan serupa terhadap seorang perempuan yang berupaya menjadi hakim awam dengan mengenakan jilbab.

Pengadilan Tinggi Regional Braunschweig memutuskan bahwa hukum negara bagian melarang hakim untuk secara jelas menampilkan simbol-simbol yang mencerminkan pandangan politik, agama, atau ideologis selama persidangan—sebuah pembatasan yang juga berlaku bagi hakim awam.

Para pendukung kebebasan beragama mengkritik putusan terbaru ini di media sosial, dengan alasan bahwa interpretasi Jerman tentang netralitas negara telah menjadi alat diskriminasi, alih-alih imparsialitas.

Para kritikus mengatakan putusan semacam itu secara tidak proporsional berdampak pada perempuan Muslim dan menciptakan hambatan signifikan terhadap partisipasi mereka dalam profesi hukum dan pelayanan publik.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:diskriminasiJermanjilbablarangan hijabMuslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Global Palestine Solidarity Series: Solusi Dua Negara adalah Ilusi
Tulisan selanjutnya aksi demonstrasi No Azure for Apartheid oleh karyawan Microsoft Dana Kekayaan Negara Terbesar Dunia Desak Microsoft Ungkap Kerja Sama dengan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?