Hidayatullah.com– Seorang agen penjualan properti asal Malaysia dijatuhi hukuman 10 pekan penjara setelah menyatakan dirinya bersalah memiliki rokok elektrik atau vape yang akan dijualnya di Singapura.
The Straits Times melaporkan bahwa petugas pabean mendapati Ang Boon Hong, 43, berperilaku mencurigakan di Wellington Circle, Sembawang, pada bulan Agustus.
Jaksa penuntut Aditya Naidu dari Health Sciences Authority (HSA) mengatakan Ang mengetahui bahwa paket yang dibawanya adalah rokok elektrik yang terkategori sebagai barang ilegal di Singapura.
“Beberapa bulan terakhir sangat berat karena saya tidak bisa pulang ke rumah, dan saya kehilangan pekerjaan akibat kasus ini,” kata Ang di persidangan, seperti dilansir Malay Mail Selasa (16/12/2025).
Pihak berwenang mengatakan petugas pabean menghentikan Ang di Jalan Mo Kio 65 pada tanggal 28 Agustus dan menemukan dua tas biru Ikea berisi 115 rokok elektrik berikut 258 komponen.
Di persidangan diungkap bahwa Ang sedang mengalami kesulitan keuangan ketika seorang teman bernama “Kenny” menawarinya upah antara RM2 dan RM10 untuk setiap pengantaran rokok elektrik.
Ang disuruh mengambil paket-paket berisi vape dari sebuah apartemen HBD di Sembawang dan mengantarkannya ke sejumlah alamat, dengan upah sekitar RM100 sehari.
Untuk paket yang dibayar saat pengantaran (cash-on-delivery), dia diinstruksikan untuk menerima uangnya dan menyetorkannya kepada “Kenny” saat kembali ke Malaysia.
Sejak 1 September, Singapura memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran hukum berkaitan dengan rokok elektrik.
Individu yang ketahuan menggunakan rokok elektrik bisa didenda sampai S$700 (RM2.218) dan pelaku pelanggaran berulang akan dibawa ke pengadilan dan didenda sampai S$2.000.
Menjual rokok elektrik hukumannya denda sampai S$10.000 atau penjara 6 bulan atau keduanya.*




