Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Antar Paket Rokok Elektrik Warga Malaysia Dibui 10 Pekan di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Desember 2025 15:33 3:33 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Desember 2025 15:29
Bagikan
vape covid
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang agen penjualan properti asal Malaysia dijatuhi hukuman 10 pekan penjara setelah menyatakan dirinya bersalah memiliki rokok elektrik atau vape yang akan dijualnya di Singapura.

The Straits Times melaporkan bahwa petugas pabean mendapati Ang Boon Hong, 43, berperilaku mencurigakan di Wellington Circle, Sembawang, pada bulan Agustus.

Jaksa penuntut Aditya Naidu dari Health Sciences Authority (HSA) mengatakan Ang mengetahui bahwa paket yang dibawanya adalah rokok elektrik yang terkategori sebagai barang ilegal di Singapura.

“Beberapa bulan terakhir sangat berat karena saya tidak bisa pulang ke rumah, dan saya kehilangan pekerjaan akibat kasus ini,” kata Ang di persidangan, seperti dilansir Malay Mail Selasa (16/12/2025).

Pihak berwenang mengatakan petugas pabean menghentikan Ang di Jalan Mo Kio 65 pada tanggal 28 Agustus dan menemukan dua tas biru Ikea berisi 115 rokok elektrik berikut 258 komponen.

Baca Juga

Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’
Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris

Di persidangan diungkap bahwa Ang sedang mengalami kesulitan keuangan ketika seorang teman bernama “Kenny” menawarinya upah antara RM2 dan RM10 untuk setiap pengantaran rokok elektrik.

Ang disuruh mengambil paket-paket berisi vape dari sebuah apartemen HBD di Sembawang dan mengantarkannya ke sejumlah alamat, dengan upah sekitar RM100 sehari.

Untuk paket yang dibayar saat pengantaran (cash-on-delivery), dia diinstruksikan untuk menerima uangnya dan menyetorkannya kepada “Kenny” saat kembali ke Malaysia.

Sejak 1 September, Singapura memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran hukum berkaitan dengan rokok elektrik.

Individu yang ketahuan menggunakan rokok elektrik bisa didenda sampai S$700 (RM2.218) dan pelaku pelanggaran berulang akan dibawa ke pengadilan dan didenda sampai S$2.000.

Menjual rokok elektrik hukumannya denda sampai S$10.000 atau penjara 6 bulan atau keduanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dokter Anestesi Prancis Meracuni 30 Pasien, 12 Orang Kehilangan Nyawa
Tulisan selanjutnya Erdogan Sambut Keluarga Hind Rajab di Istana Presiden

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
9 September 2026 12:07
Erupsi Anak Krakatau, MUI Ajak Masyarakat Ikhtiar Patuhi Petunjuk Keselamatan
‘Israel’ Kehilangan Ribuan Dokter, Brain Drain Makin Parah
Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
Delapan Negara Muslim Kompak Kecam Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Terbaru

  • Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
  • Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
  • Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat
  • Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
  • Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
  • 11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha

Mungkin Anda Juga Suka

permukiman ilegal instagram
Berita

‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat

9 September 2026 15:56
Berita

Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis

9 September 2026 15:00
Berita

Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York

9 September 2026 14:02
Berita

Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha

9 September 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?