Hidayatullah.com– Wanita di Iran sekarang secara resmi dapat memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor, mengakhiri ambiguitas hukum selama bertahun-tahun seputar legalitas kendaraan roda dua itu bagi kaum Hawa di negeri Syiah itu.
Sebelumnya, undang-undang yang ada tidak secara eksplisit melarang perempuan mengendarai sepeda motor dan skuter, tetapi dalam praktiknya pihak berwenang menolak untuk mengeluarkan surat izin mengemudi untuk mereka.
Disebabkan adanya area abu-abu di dalam hukum, perempuan selalu dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan yang terjadi bahkan ketika mereka sesungguhnya adalah korban.
Wakil Presiden Pertama Iran Mohammad Reza Aref, hari Selasa (3/2/2026), menandatangani resolusi yang bertujuan untuk memperjelas peraturan lalu lintas, yang disetujui oleh kabinet Iran pada akhir Januari, menurut kantor berita Ilna seperti dilansir AFP.
Resolusi tersebut mewajibkan polisi lalu lintas untuk memberikan pelatihan praktis kepada pemohon SIM perempuan, menyelenggarakan ujian di bawah pengawasan langsung polisi, dan menerbitkan surat izin mengemudi sepeda motor kepada kaum Hawa.
Perubahan itu dilakukan menyusul gelombang aksi protes di seluruh penjuru Iran yang awalnya dipicu oleh kesulitan ekonomi, tetapi kemudian berubah menjadi demonstrasi anti-pemerintah.*




