Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung Filipina Menyatakan Pasangan Homoseksual Bisa Memiliki Properti Bersama

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Februari 2026 18:23 6:23 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 11 Februari 2026 18:23
Bagikan
Uganda Gay Homo
Bendera Pelangi LGBT
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Filipina menyatakan bahwa pasangan homoseksual bisa dianggap sebagai pemilik properti secara bersama-sama.

Untuk pertama kalinya menggunakan UU Keluarga, mahkamah mengatakan pasangan sesama jenis bisa diakui sebagai pemilik bersama sebuah properti apabila ada bukti yang menunjukkan kedua pihak berkontribusi untuk mendapatkan properti tersebut.

Perkawinan sesama jenis tidak legal di Filipina yang mayoritas penduduknya beragama Katolik, dan merupakan satu-satunya negara di dunia selain Vatikan yang tidak memperbolehkan perceraian.

Oleh karena hubungan homoseksual tidak diakui secara hukum maka kalangan LGBT tidak memiliki perlindungan dalam hal properti, keuangan dan perawatan kesehatan.

Keputusan MA Filipina itu, yang dipublikasikan hari Selasa (10/2/2026), merupakan respon atas perkara yang diajukan oleh dua wanita – bekas pasangan lesbian – yang bertengkar soal rencana penjualan rumah dan sebidang tanah di pinggiran Manila milik mereka.

Baca Juga

Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Salah satu pihak menolak untuk menjual rumah tersebut meskipun sebelumnya menyetujuinya, sehingga mendorong pihak satunya untuk mengajukan klaim ke pengadilan rendah untuk memecah kepemilikan properti mereka.

Pengadilan rendah menolak klaim itu, yang kemudian dikukuhkan oleh Pengadilan Banding.

Namun, pada 5 Februari Mahkamah Agung membatalkan keputusan-keputusan pengadilan di bawahnya. Keputusan dibuat berdasarkan dokumen yang diajukan salah satu pihak – dan diakui oleh pihak lain – bahwa dia membayar 50% dari biaya pembelian dan renovasi rumah.

Properti itu didaftarkan atas nama salah satu pihak saja dengan maksud mempercepat pengurusan surat-surat kepemilikan, sebab mereka tidak memiliki hubungan pernikahan atau darah.

Sementara UU Keluarga mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita, mahkamah menegaskan bahwa Pasal 148 – yang mengatur soal kepemilikan properti berkaitan dengan orang-orang yang tinggal seatap tetapi tidak dapat menikah secara legal – tidak membedakan berdasarkan gender dan berlaku untuk semua bentuk kehidupan bersama dalam satu atap.

Seorang juru bicara MA, Camille Ting, mengkonfirmasi kepada BBC bahwa ini untuk pertama kalinya Pasal 148 UU Keluarga dipakai untuk memutuskan perkara berkaitan dengan hak properti di kalangan pasangan sesama jenis.

Di dalam putusannya MA Filipina juga menyeru kepada pemerintah dan parlemen untuk menanggapi kebutuhan pasangan sesama jenis.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Universitas Inggris Diminta Melapor ke Intelijen Bila Ada Interferensi Asing
Tulisan selanjutnya Anggota Senior Al-Jamaa al-Islamiya Libanon Diculik, Dibawa ke Israel untuk Diinterogasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

20 Juli 2026 14:30
Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?