Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Filipina menyatakan bahwa pasangan homoseksual bisa dianggap sebagai pemilik properti secara bersama-sama.
Untuk pertama kalinya menggunakan UU Keluarga, mahkamah mengatakan pasangan sesama jenis bisa diakui sebagai pemilik bersama sebuah properti apabila ada bukti yang menunjukkan kedua pihak berkontribusi untuk mendapatkan properti tersebut.
Perkawinan sesama jenis tidak legal di Filipina yang mayoritas penduduknya beragama Katolik, dan merupakan satu-satunya negara di dunia selain Vatikan yang tidak memperbolehkan perceraian.
Oleh karena hubungan homoseksual tidak diakui secara hukum maka kalangan LGBT tidak memiliki perlindungan dalam hal properti, keuangan dan perawatan kesehatan.
Keputusan MA Filipina itu, yang dipublikasikan hari Selasa (10/2/2026), merupakan respon atas perkara yang diajukan oleh dua wanita – bekas pasangan lesbian – yang bertengkar soal rencana penjualan rumah dan sebidang tanah di pinggiran Manila milik mereka.
Salah satu pihak menolak untuk menjual rumah tersebut meskipun sebelumnya menyetujuinya, sehingga mendorong pihak satunya untuk mengajukan klaim ke pengadilan rendah untuk memecah kepemilikan properti mereka.
Pengadilan rendah menolak klaim itu, yang kemudian dikukuhkan oleh Pengadilan Banding.
Namun, pada 5 Februari Mahkamah Agung membatalkan keputusan-keputusan pengadilan di bawahnya. Keputusan dibuat berdasarkan dokumen yang diajukan salah satu pihak – dan diakui oleh pihak lain – bahwa dia membayar 50% dari biaya pembelian dan renovasi rumah.
Properti itu didaftarkan atas nama salah satu pihak saja dengan maksud mempercepat pengurusan surat-surat kepemilikan, sebab mereka tidak memiliki hubungan pernikahan atau darah.
Sementara UU Keluarga mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita, mahkamah menegaskan bahwa Pasal 148 – yang mengatur soal kepemilikan properti berkaitan dengan orang-orang yang tinggal seatap tetapi tidak dapat menikah secara legal – tidak membedakan berdasarkan gender dan berlaku untuk semua bentuk kehidupan bersama dalam satu atap.
Seorang juru bicara MA, Camille Ting, mengkonfirmasi kepada BBC bahwa ini untuk pertama kalinya Pasal 148 UU Keluarga dipakai untuk memutuskan perkara berkaitan dengan hak properti di kalangan pasangan sesama jenis.
Di dalam putusannya MA Filipina juga menyeru kepada pemerintah dan parlemen untuk menanggapi kebutuhan pasangan sesama jenis.*




